Beredar video berjudul ‘APARAT JEBLOSKAN 20 TAHUN PANJI GUMILANG SI TUK4NG C4BUL INI’, yang diunggah oleh akun youtube Kabar News pada Kamis (07/07/23).
Narasi video itu mengarahkan penonton agar percaya bahwa masalah Ponpes Al Zaytun yang dipimpin oleh Abdus Salam Panji Gumilang alias Panji Gumilang telah diangkap aparat yang berwajib dan divonis kurungan penjara selama 20 tahun.
Video ini pun didukung dengan gambar thumbnail seorang pria yang wajahnya diedit dengan wajah Panji dikelilingi oleh para polisi bersenjata lengkap.
Video itu pun disertai tulisan untuk mendukung narasinya yaitu: ‘NASIB PANJI BERAKHIR, APARAT JEBLOSKAN TUKANG CABUL INI 20 TAHUN KE PENJARA’
PENJELASAN
Dalam video berdurasi 8 menit 3 detik itu tidak ditemui satupun pernyataan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, atau pihak kepolisian lainnya terkait penangkapan atau vonis kepada Panji.
Yang ada hanya pernyataan dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro, itu pun mengenai penyelidikan lebih lanjut soal akaran Ponpes.
Sebelumnya, diketahui Ponpes Al Zaytun menjadi perbincangan publik usai video pelaksanaan shalat Idul Fitri 1444 H mereka dianggap menyimpang dari ajaran agama Islam.
Pada video yang diunggah tersebut, tampak jamaah dibuat jarak. Selain itu, ada jamaah perempuan di posisi paling depan antara jamaah laki-laki.
Pemimpin mereka, Panji Gumilang juga tak lepas dari berbagai kontroversi. Pemimpin dari Ponpes yang berada di Indramayu inipun sempat dikaitkan dengan gerakan Darul Islam / NII KW9. Gerakan ini dipimpin oleh Abu Toto, diduga nama alias Panji Gumilang.
Kini pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD tengah menyelidiki dugaan penyimpangan ajaran dalam Ponpes ini dan telah dibentuk juga Tim Penyidik khusus Al-Zaytun.
Sebagai info terbaru, Tim investigasi dalam laporannya menyimpulkan bahwa Panji Gumilang sebagai pimpinan Al Zaytun tidak kooperatif.
Untuk diketahui, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro saat ini, kata dia, langkah yang dilakukan adalah penyelidikan. Jika nanti terpenuhi ada unsur pidana, lanjut dia, baru dilakukan upaya penyidikan.
Isi video yang disajikan Kabar News juga tidak sesuai dengan narasi dan thumbnail video. Tak ada bukti pula bahwa Panji ditahan atau divonis 20 tahun penjara.
Ditelusuri dari Google Image, thumbnail yang melihatkan seorang lelaki yang mirip Panji itu adalah hasil rekayasa atau manipulasi.
KESIMPULAN
Video ‘APARAT JEBLOSKAN 20 TAHUN PANJI GUMILANG SI TUK4NG C4BUL INI’ yang diunggah akun youtube Kabar News memiliki konten yang menyesatkan atau hoax.