Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua MUI Anwar Abbas.
Hendra Effendy mengatakan, kliennya sudah mengajukan gugatan terhadap MUI dan Anwar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (6/7/2023) dengan kerugian imateriel Rp1 triliun.
"Saudara Anwar Abbas dan turut tergugatnya MUI Pusat. Secara ini gugatannya perorangan dan lembaganya turut tergugat," katanya dalam pernyataan dikutip Liberte Suara, Selasa (11/7/2023).
"Kerugian secara imaterielnya sebesar Rp1 triliun," sambungnya.
Gugatan Panji atas MUI dan Anwar telah ditanggapi oleh Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi Masduki Badlowi. Masduki menyebut setiap orang berhak melayangkan tuntutan karena Indonesia merupakan negara hukum.
"Majelis Ulama Indonesia Pusat, kami sebagai pengurus MUI menyatakan pertama ini adalah negara hukum setiap orang punya hak untuk menuntut dan kami menyilahkan," kata Masduki dalam keterangannya.
"Saya kira dipersilakan untuk melakukan tuntutan. Kami dari Majelis Ulama Indonesia sudah menyiapkan tim untuk hal-hal yang terkait dengan proses hukum," ungkapnya.
Masduki membela Wakil Ketua MUI itu atas tindakannya. Ia menyebut, Anwar hanya ingin menanyakan kejelasan kepada pimpinan Al Zaytun itu.
"Bapak Anwar Abbas dalam konteks ingin mengklarifikasi. Bapak Anwar Abbas dalam konteksi ini, selama ini, beliau adalah pejuang Islam dan dalam konteks melindungi masyarakat untuk kepentingan Islam," tegas Masduki.
Baca Juga: Seminggu Kunker ke Papua, Wapres Maruf Amin Kawal Pembangunan dan Kesejahteraan
Melihat hal ini, pakar hukum pidana Profesor Hibnu Nugroho menilai, gugatan yang dilayangkan oleh Panji melalui kuasa hukumnya merupakan strategi melawan balik MUI.
"Saya melihatnya sebagai counter attack, perlawanan. Jadi dalam dunia ilmu hukum, saling melapor, saling melawan ini sesuatu yang biasa," tutur profesor.
"Saya melihat Pak Hendra pengacara Panji juga ini seperti 'wah ini kita laporkan siapa tahu dengan laporan (kasus Panji) ini agak terganggu'. Ini arahnya ke situ," ungkap Prof. Hibnu.