Anwar Abbas Digugat Panji Gumilang, Pakar Hukum Pidana: 'Wah Kita Laporkan Siapa Tahu Kasusnya Jadi Terganggu'

Suara Liberte Suara.Com
Selasa, 11 Juli 2023 | 15:00 WIB
Anwar Abbas Digugat Panji Gumilang, Pakar Hukum Pidana: 'Wah Kita Laporkan Siapa Tahu Kasusnya Jadi Terganggu'
Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang (Suara.com/Yasir)

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua MUI Anwar Abbas

Hendra Effendy mengatakan, kliennya sudah mengajukan gugatan terhadap MUI dan Anwar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (6/7/2023) dengan kerugian imateriel Rp1 triliun.

"Saudara Anwar Abbas dan turut tergugatnya MUI Pusat. Secara ini gugatannya perorangan dan lembaganya turut tergugat," katanya dalam pernyataan dikutip Liberte Suara, Selasa (11/7/2023).

"Kerugian secara imaterielnya sebesar Rp1 triliun," sambungnya.

Gugatan Panji atas MUI dan Anwar telah ditanggapi oleh Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi Masduki Badlowi. Masduki menyebut setiap orang berhak melayangkan tuntutan karena Indonesia merupakan negara hukum.

"Majelis Ulama Indonesia Pusat, kami sebagai pengurus MUI menyatakan pertama ini adalah negara hukum setiap orang punya hak untuk menuntut dan kami menyilahkan," kata Masduki dalam keterangannya.

"Saya kira dipersilakan untuk melakukan tuntutan. Kami dari Majelis Ulama Indonesia sudah menyiapkan tim untuk hal-hal yang terkait dengan proses hukum," ungkapnya.

Masduki membela Wakil Ketua MUI itu atas tindakannya. Ia menyebut, Anwar hanya ingin menanyakan kejelasan kepada pimpinan Al Zaytun itu.

"Bapak Anwar Abbas dalam konteks ingin mengklarifikasi. Bapak Anwar Abbas dalam konteksi ini, selama ini, beliau adalah pejuang Islam dan dalam konteks melindungi masyarakat untuk kepentingan Islam," tegas Masduki.

Baca Juga: Seminggu Kunker ke Papua, Wapres Maruf Amin Kawal Pembangunan dan Kesejahteraan

Melihat hal ini, pakar hukum pidana Profesor Hibnu Nugroho menilai, gugatan yang dilayangkan oleh Panji melalui kuasa hukumnya merupakan strategi melawan balik MUI.

"Saya melihatnya sebagai counter attack, perlawanan. Jadi dalam dunia ilmu hukum, saling melapor, saling melawan ini sesuatu yang biasa," tutur profesor.

"Saya melihat Pak Hendra pengacara Panji juga ini seperti 'wah ini kita laporkan siapa tahu dengan laporan (kasus Panji) ini agak terganggu'. Ini arahnya ke situ," ungkap Prof. Hibnu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI