Pengamat pendidikan Islam M. Najih Arromadloni mendesak pemerintah memasukkan Negara Islam Indonesia (NII) dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT).
Najih menilai, NII merupakan induk organisasi teror di Indonesia yang membawahi banyak kelompok teror di Indonesia saat ini sehingga akan lebih mudah jika dijangkau oleh hukum ketika ada dalam DTTOT.
"Genealoginya pasti bisa dilacak sampai ke NII. Dulu ketika ada undang-undang subversi, mungkin bisa ditindak dengan itu. Sekarang kan sudah tidak ada, yang ada adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Terorisme," kata Najih dalam pernyataannya dikutip Liberte Suara, Rabu (12/7/2023).
"Oleh karena itu, supaya NII ini bisa dijangkau dengan undang-undang yang baru, NII harus dimasukkan DTTOT," tambahnya.
Ia melanjutkan, tidak adanya undang-undang untuk menjerat kelompok teroris tersebut menyebabkan kepolisian, yang telah memiliki data sebaran jaringan NII, kesulitan.
"Di wilayah eksekutif dan yudikatif ini yang seharusnya proaktif untuk memberikan payung hukum supaya aparat bisa bekerja dengan efektif," ungkapnya.
Secara historis, Wakil Sekretaris Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan NII memiliki latar belakang yang berbeda antara zaman dahulu dan sekarang.
"Sebetulnya NII ini kita semua sudah banyak yang tahu. Didirikan oleh Sekarmajdi Kartosoewirjo. Pendiri NII telah ditangkap dan dihukum mati pada zaman Presiden Sukarno. Setelah kejadian itu, NII mengubah perjuangannya dari perjuangan militer ke clandestine (gerakan bawah tanah), termasuk dengan membentuk gerakan civil society," terang Najih.
Najih meyakini, pada saat ini Panji Gumilang sengaja memunculkan dirinya dan Al Zaytun ke publik lantaran berhasil menanamkan strateginya di dalam.
"NII bersembunyi sudah sangat lama. Selama ini kan panji berjuang dari mulai tahun 60-an, kemudian Al Zaytun dirintis dari tahun 1992, diresmikan oleh Presiden Habibie tahun 1996, artinya sudah lebih dari 30 tahun perjalananya Al Zaytun. Kalau misalnya Panji Gumilang sekarang mengekspos pendapatan-pendapatannya ke publik, itu bukan tanpa maksud," jelas dia.
"Artinya, dia menganggap memang sudah saatnya. Dia sudah berhasil melakukan clandestine selama bertahun-tahun, sudah saatnya untuk show of force dan kemudian menawarkan ide-idenya ke publik," imbuhnya.
"Saya kira pemerintah tidak boleh meremehkan dan saya sependapat dengan yang disampaikan oleh Komisi III maupun BNPT, bahwa penting untuk memasukkan NII ini sebagai DTTOT karena itu nantinya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan hukum kepada orang-orang yang masih ada di dalam NII," pungkas Najih.