Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membongkar habis-habisan 'borok' pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Publik yang semula tak tahu menahu tentang sisi gelap Al Zaytun yang tersembunyi, kini tercerahkan berkat temuah sang Menko Polhukam.
Bahkan tak sedikit temuan dari Mahfud MD mengindikasikan bahwa Panji Gumilang melakukan dugaan pelanggaran pidana seperti tindakan pidana pencucian uang (TPPU).
Berikut beberapa poin pernyataan Mahfud MD membongkar borok Panji Gumilang.
Bikin kontroversi sejak 20 tahun yang lalu
Mahfud MD terlebih dahulu membongkar bahwa Panji bersama ponpes didikannya tersebut telah menuai kontroversi sejak 20 tahun yang lalu.
Sang Menko Polhukam berharap pihaknya segera dapat menemukan pelanggaran pidana yang dilakukan Panji dan ponpesnya agar masalah tak berlarut-larut.
“Ini kita kerjakan betul tindak pidananya. Jadi Al Zaytun itu tidak boleh lagi berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang, karena tahun 2002 sudah muncul," tegas sang Menko Polhukam di kantornya, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Ichsan Abdullah menjelaskan bahwa pada tahun 2002, MUI telah menetapkan Al Zaytun terpapar ajaran Negara Islam Indonesia (NII).
Baca Juga: Harta 'Gelap' Panji Gumilang: Nominal Tak Masuk Akal, Punya 289 Rekening dan 295 Sertifikat
Tak akan tutup Al Zaytun, minta dibenahi ajarannya
Mahfud berharap agar seluruh masalah dan kontroversi terkait Al Zaytun bisa segera rampung.
Kendati demikian, Mahfud membeberkan pihaknya tak akan menutup Al Zaytun.
“Sekarang selesaikan, dengan catatan, Al Zaytun sebagai ponpes itu tidak akan dibubarkan,” jelas Mahfud.
Pemerintah menilai bahwa Al Zaytun masih bisa dibenahi secara kurikulum dan ajaran agar tak lagi menyimpang.
“Pemerintah mengakui bahwa sekolah itu baik produknya, sehingga kita akan bina, akan disesuaikan kurikulumnya, akan dibersihkan kalau ada kotoran-kotoran di dalam pelaksanaannya,” terang Mahfud.