Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menyoroti tajam sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait baliho Ganjar Pranowo yang dicopot oleh anggota TNI itu disebut dipasang di lahan Markas Kodim 1013/Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Hal tersebut ditanggapi Gigin Praginanto melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Gigin Praginanto menyinggung bahwa Bawaslu bergerak cepat jika hal itu menyangkut kepentingan Ganjar Pranowo.
"Kalau menyangkut kepentingan Ganjar, Bawaslu gerak cepat. Mana mungkin Pemilu akan Jurdil. Kalau seolah damai memang mungkin karena kaum kritis sudah dibungkam. Akun mereka di-take down atau digiring ke penjara l lewat UU ITE," ujar Gigin Praginanto dikutip Suara Liberte dari akun Twitter pribadi miliknya @giginpraginanto, Kamis (20/7).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, mengatakan tengah mengusut kasus pencopotan baliho bakal calon presiden atau Bacapres dari PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo.
"Lagi dicek sama teman-teman di Kalbar kalau tidak salah ya, tempatnya di mana lagi kita cek, dan itu apakah kita lihat prosesnya Kalimantan Tengah, sekarang lagi proses," kata Bagja dikutip dari Antara pada Rabu (19/7/2023).
Dia mengatakan, Bawaslu akan mengawasi jalannya sosialisasi di setiap tingkatan sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.
"Sosialisasi ya, bukan kampanye. Sosialisasi tidak diperkenankan, tapi kalau di internal partai. Kalau di luar, masyarakat, itu yang kami batasi tidak boleh mengajak tentang sosialisasi," katanya.
Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono buka suara terkait pencopotan baliho Ganjar Pranowo oleh anggota TNI.
Yudo Margono menegaskan, baliho Ganjar Pranowo itu dicopot karena berdiri di lahan Markas Kodim 1013/Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Menurut Yudo, Dandim 1013/Muara Teweh Letkol Inf Edi Purwoko telah berkoordinasi dengan pemasang dan pemerintah daerah setempat sebelum mencopot baliho tersebut.
Yudo menekankan soal netralitas TNI dalam pemilu. Ia mengaku sebelumnya telah mengeluarkan sejumlah penekanan kepada prajurit.
Salah satunya, prajurit diperintahkan untuk tidak memberi fasilitas tempat atau sarana dan prasarana milik TNI kepada pasangan calon dan partai politik untuk digunakan sebagai sarana kampanye.
"Izinnya awalnya tidak dipasang di situ, ternyata dipasang di situ, ya kita sampaikan kepada yang bersangkutan kok dipasang di situ, kan sudah jelas tentang netralitas TNI. Saya sudah tanya langsung Dandim, kejadiannya seperti itu," ucap Yudo di Bandung, Senin (17/7/2023).
Ia mengatakan pencopotan baliho itu sudah sesuai mekanisme. Yudo pun meminta semua pihak untuk menghargai netralitas TNI.