Menkopolhukam Mahfud MD membenarkan adanya penundaan pemeriksaan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden hingga calon kepala daerah sampai selesainya seluruh tahapan pemilihan umum 2024.
Mahfud menyampaikan penundaan dilakukan guna menghindari politisasi terhadap kasus hukum dan menimbulkan kegaduhan. Sebelumnya Jaksa Agung memerintahkan jajarannya untuk menunda pemeriksaan kasus terhadap capres, cawapres, dan calon kepala daerah yang dilaporkan.
“Seringkali kalau ada pemilu itu para calon sering dikriminalisasi oleh laporan-laporan yang kemudian sering tidak terbukti. Sehingga dia sudah terlanjur jatuh namanya dan tidak terpilih bahkan tidak berani mendaftar juga. Sekarang Kejaksaan Agung kembali mengumumkan kebijakannya untuk pencalonan yang terkait pemilu kasus-kasus korupsi supaya ditunda dulu sampai pemilu selesai,”Ucap Mahfud MD di Jakarta, Senin (21/8).
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan penundaan ini dilakukan guna mengatisipasi penegakan hukum dijadikan alat politik praktis oleh pihak tertentu. “Tujuannya adalah untuk menjaga netralitas apparat enegak hukum. Kedua Kejaksaan berkontribusi untuk menyukseskan pemilihan umum ini tidak sampai menjadi black campaign. Jadi kita memeriksa trus idpantai pihak lawan. Jadi ini tidak fair. Kita tidak mau itu dilakukan,”Kata Ketut