Menjelang pemilu 2024, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya menunda memeriksa capres, cawapres, dan caleg kalau ada kasus hukumnya. Hal ini untuk mencegah Kejaksaan Agung dijadikan alat politik.
Jaksa Agung mengatakan arahan itu dilakukan untuk mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu. Tapi sikap Jaksa Agung tersebut mendapat kritikan dari pakar hukum Abdul Ficar Hadjar.
Menurutnya tidak semestinya proses hukum ditunda termasuk karena menjelang pemilu. “Indikasi bahwa memang penegakan hukum bergantung pada faktor lain yaitu kekuasaan lain yaitu kekuasaan politik. Penundaan ini bisa ditafsirkan sebagai intervensi kekuatan politik terhadap penegakan hukum. Seharusnya penegakan hukum tidak dipengaruhi faktor apapun sekalipun faktor politik,” tegas Ficar di Jakarta, Selasa (22/8).
Sebelumnya Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan penundaan dilakukan guna menghindari politisasi terhadap kasus hukum dan menimbulkan kegaduhan. “Seringkali kalau ada pemilu itu para calon sering dikriminalisasi oleh laporan-laporan yang kemudian sering tidak terbukti. Sehingga dia sudah terlanjur jatuh namanya dan tidak terpilih bahkan tidak berani mendaftar juga. Sekarang Kejaksaan Agung kembali mengumumkan kebijakannya untuk pencalonan yang terkait pemilu kasus-kasus korupsi supaya ditunda dulu sampai pemilu selesai,”Ucap Mahfud.