Penangkapan tersebut lantaran usai ketahuan membeli narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram.
Kemudian pada Selasa (22/8) kasus tersebut disidangkan, Ammar Zoni didakwa menyuruh sang sopir untuk membeli narkoba jenis sabu itu.
Dengan demikian Ammar Zoni didakwa Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar.