MK Putuskan Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Sabtu, 23 Mei 2026 | 12:44 WIB
MK Putuskan Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi menetapkan BPK sebagai lembaga satu-satunya yang berwenang menghitung kerugian negara melalui putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
  • KPK akan menindaklanjuti putusan tersebut dengan menerbitkan surat edaran sebagai pedoman teknis penanganan perkara korupsi internal instansi.
  • Deputi Penindakan KPK sedang melakukan koordinasi dengan pihak BPK dan MK untuk mendalami dasar pertimbangan hukum putusan tersebut.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghitungan kerugian keuangan negara yang hanya dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat edaran internal sebagai petunjuk pelaksanaan (juklak) dalam penanganan perkara korupsi.

“Kita terus mengikuti perubahan-perubahan ini, dan dalam waktu dekat juga akan menerbitkan semacam petunjuk pelaksanaan, ya, surat edaran,” kata Asep kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).

Ia menjelaskan, surat edaran tersebut akan menjadi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Biro Hukum KPK terkait penanganan perkara.

“Bentuknya surat edaran, itu petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis dari Biro Hukum KPK terkait penanganan perkara,” tambahnya.

Lebih lanjut, Asep menyebut KPK juga tengah melakukan komunikasi dengan BPK dan MK untuk membahas lebih jauh putusan tersebut.

“Karena kita ingin melihat putusan lengkapnya itu seperti apa, maksudnya dasar pemikiran dari putusan tersebut,” ujarnya.

Menurut Asep, dasar pertimbangan putusan perlu dipahami secara menyeluruh karena sejauh yang diketahui KPK, pemohon sebelumnya tidak secara spesifik meminta penghitungan kerugian negara hanya dilakukan oleh lembaga tertentu.

“Itu terkait dengan penjelasan Pasal 2 (UU Tipikor), ya, penjelasan itu sebetulnya,” tegas Asep.

baca juga

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara.

Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang disahkan pada awal Mei lalu.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan konsepsi kerugian negara yang dianut Indonesia adalah kerugian dalam arti delik materiil. Artinya, suatu perbuatan baru dapat dikatakan merugikan keuangan negara apabila terdapat kerugian yang nyata atau aktual.

Dengan demikian, kerugian negara harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat

Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:34 WIB

E-Katalog Cuma Formalitas? KPK Bongkar Siasat 'Deal' Haram Proyek Tulungagung di Luar Sistem

E-Katalog Cuma Formalitas? KPK Bongkar Siasat 'Deal' Haram Proyek Tulungagung di Luar Sistem

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 19:04 WIB

KPK Dalami Penukaran Uang Pejabat Bea Cukai yang Jadi Tersangka Korupsi

KPK Dalami Penukaran Uang Pejabat Bea Cukai yang Jadi Tersangka Korupsi

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:09 WIB

Terkini

Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak

Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan

Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?

Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha

Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?

Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari

Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan

Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik

Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik

Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×