Penggiat Media Sosial, Ferry Koto menyoroti alasan diringankannya hukuman dari Ferdy Sambo. Terdakwa kasus pembunuhan berencana itu tak jadi dihukum mati dan hanya akan menjalani hukuman seumur hidup.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan hal ini mengingat jasa-jasa dari mantan perwira kepolisian tersebut. Ini sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.
Sambo yang diketahui merupakan seseorang yang telah mengambi sebagai anggota kepolisian dianggap telah berjasa untuk negara dan berhak untuk mendapatkan keringanan hukuman atas jasanya tersebut. Inilah yang menjadi sorotan dari Ferry.
Dirinya mengatakan bahwa keputusannya mungkin benar secara hukum namun alasan tersebut tak cocok digunakan untuk meringankan hukuman dari Sambo. Ia mengatakan alasan tersebut bertentangan dengan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Sambo.
"Sudah benar hukumannya jadi seumur hidup, tapi alasan jasa ini ndak cocok. Karena membunuh bawahan dg keji saja dia lakukan, maka sangat mungkin menyalahgunakan wewenang selama menjabat juga dilakukan," ungkapnya seperti dalam media sosialnya yang dilansir pada Selasa (29/8).
Namun apa boleh buat, nasi sudah menjadi bubur. Ferry kini hanya berharap bahwa tak ada penyalahgunaan wewenang dan ada hukuman setimpal seperti penjara untuk Sambo.
"Yg penting betul-betul di penjara, Bukan dpt fasilitas hotel bintang 5," tegasnya.