Kuasa Hukum Verny Hasan, Jeffry Simatupang, menyebut kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Denny Sumargo adalah kasus receh.
Namun, hal yang membuat kasus tersebut menjadi lebih berat adalah opini publik atau netizen yang semakin berkembang di masyarakat.
“Receh itu kalau perkaranya tidak diketahui siapapun, beratnya di opini publik,” ujar Jeffry, dikutip Suara Liberte dari kanal YouTube dr. Richard Lee, Selasa (5/9/2023).
Alasan Jeffry menyebut kasus tersebut receh karena tidak ditemukan adanya dugaan tindak pidana penghinaan dalam kasus tersebut.
“Kalau berdasarkan hukum receh sekali buat saya, karena tidak ada dugaan tindak pidana penghinaan di situ,” jelasnya.
Hanya saja, opini netizen saat ini bisa dikatakan cukup berpengaruh tetapi sayangnya netizen tidak bisa melihat suatu permasalahan secara utuh.
“Mereka (netizen) tidak punya pengetahuan yang utuh. Berbeda dengan kita kuasa hukum yang memiliki pengetahuan utuh,” tutur Jeffry.
Sedangkan dirinya sebagai orang yang bergelut di bidang hukum bisa melihat kasus Denny secara utuh. “Sehingga kita bisa melihat kasus ini sudut pandang yang berbeda-beda dari kita sebagai kuasa hukum,” sambungnya.
Sementara itu, saat dihubungi melalui sambungan telepon di kanal YouTube dr. Richard Lee, Denny Sumargo mengatakan pihaknya memiliki bukti yang bisa membuat semua orang kaget. Namun, bukti tersebut tidak akan diperlihatkan kepada publik, hanya akan diserahkan ke pengadilan.
Baca Juga: Transportasi Kereta api Bakal Tersedia di IKN
“Saya ini punya bukti yang tidak akan saya kasih lihat ke publik. Saya akan bawa ke pengadilan. Kalian nanti kaget semuanya,” ujar Denny.