Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi pemanggilan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar-yang akrab disapa Cak Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Mahfud pemanggilan Cak Imin oleh KPK bukan politisasi hukum.
Menurut Mahfud, Muhaimin dipanggil hanya untuk dimintai keterangan saja. “Dipanggilnya Muhaimin oleh KPK bukan politisasi hukum. Tetapi proses hukum biasa. Karena menurut saya politisasi hukum berarti menggunakan hukum sebagai alat politik untuk kepentingan politik. Sedangkan ini kasusnya sudah lama dan terjadi Ketika Muhaimin menjadi Menteri Tenaga Kerja, Tersangkanya sudah ada,”Kata Mahfud di Jakarta, Selasa (5/9).
Sebelumnya KPK saat ini tengah mengusut proyek pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) tahun anggaran 2012. Proses pengadaan sistem proteksi TKI itu berlangsung di era Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pengusutan proyek pengadaan sistem proteksi TKI itu tak berhubungan dengan pilpres 2024. Ali memastikan lembaganya sudah lama menyelidik proyek pengadaan ini, jauh sebelum Muhaimin diusung sebagai calon wakil presiden berpasangan dengan Anies Baswedan.