Perseteruan Dewi Perssik dan Nikita Mirzani menjadi perbincangan publik beberapa waktu lalu. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah soal pengakuan artis kontroversial tersebut.
Nikita Mirzani sempat menyindir bahwa Dewi Perssik pernah melakukan aborsi berulang kali. Hal itulah yang membuatnya sampai saat ini belum punya anak meski sudah tiga kali menikah.
"Tukang gugurin kandungan makanya stres. Dia itu nggak mandul guys jangan ngatain dia mandul, dia nggak mandul dia doyannya gugurin janin. Makanya dia sinting gugurin janin itu lebih dari lima kali," kata Nikita dalam siaran langsungnya.
Terkait itu, sebenarnya bagaimana sih ketentuan Islam mengenai orang yang menggugurkan kandungannya?
Dilansir dari NU Online, menggugurkan kandungan termasuk dosa besar. Hal ini seperti yang terungkap dalam firman Allah:
"Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar," (QS. Al-Isra’: 31)
Meski begitu, para ulama ternyata punya pandangan beragam mengenai hukum menggugurkan kandungan. Ada yang melarang secara mutlak berdasarkan ayat di atas, tapi ada pula yang membolehkan dengan alasan tertentu.
Misalnya saja, janin yang jika dilahirkan bisa mengakibatkan kematian sang ibu. Selain itu, janin yang mengalami cacat parah dan usianya di bawah empat bulan.
Dalam kondisi tersebut, jika memang dokter menyarankan untuk menggugurkan, maka pengguguran itu dihukumi boleh dengan alasan darurat.
Baca Juga: Beri Clue Ini, Benarkah Arya Saloka akan Kembali Lagi di Sinetron Ikatan Cinta?
Sayangnya, pada kasus Dewi Perssik sendiri tak diketahui pasti alasan penyanyi tersebut menggugurkan kandungannya. Ia pun terkesan menolak untuk memberi komentar soal tuduhan suka aborsi yang dilayangkan Nikita Mirzani.