Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan uji materi atas pasal dalam Undang -Undang Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal capres dan cawapres pada Senin 16 Oktober mendatang.
Senin 16 Oktober 2023 pkl.10.00 WIB terjadwal pengucapan putusan. Sidang akan digelar pada Gedung MK RI 1 lantai 2. Demikian dikutip dari laman resmi MK pada Selasa (10/10). Perkara yang akan diputus itu dengan pemohon Dedek Prayudi dan kuasa hukum Michael yang tergabung dalam lembaga bantuan hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Jika permohonan itu dikabulkan maka usia minimal capres dan cawapres menjadi 35 tahun. Jika tidak tetap berusia minimal 40 tahun. Sekedar informasi batas usia Capres dan Cawapres itu diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu menyebutkan persyaratan menjadi presiden dan wakil presiden yakni minimal berusia 40 tahun.
Permohonan uji materi agar batas usia bakal calon presiden dan wakilnya diturunkan menjadi 35 tahun diduga untuk memberikan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden. Nama Gibran masuk daftar calon wakil presiden yang disebut-sebut berpeluang mendampingi dua bakal calon presiden yakni Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo.