Partai Gerindra mengakui telah berkomunikasi dengan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia minimal capres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Meski Partai Gerindra tak mengungkapkan isi komunikasi, namun hal ini dikonfirmasi oleh Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani. Gibran mengaku sebelumnya telah beberapa kali dipinang bacapres Prabowo Subianto untuk menjadi pendampingnya di pemilu 2024. Namun Gibran terganjal batas usia minimal 40 tahun yang diatur di dalam Undang-Undang Pemilu.
“MK sebagai keputusan yang final dan mengikat tentu saja ini akan menjadi cara pandang partai-partai koalisi di Koalisi Indonesia Maju dalam mengambil keputusan. Putusan MK menjadi suatu yang jelas, dan kami menunggu semua ketua umum berkumpul,”tegas Muzani di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya MK mengabulkan permohonan uji materi pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan wakilnya. Pengujian pasal itu diajukan seorang mahasiswa Bernama Almas Tsaqibbirru . Dalam putusan MK tersebut, MK menyatakan pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu soal syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden yang menyatakan “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Sehingga Psal 169 huruf q selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,”ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, kemarin.
Artinya dengan putusan itu, MK menyatakan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi bakal calon presiden/wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.