Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan Gibran Rakabuming Raka tak maju sebagai cawapres.
Salah satu alasannya tak menyarankan Gibran maju sebagai cawapres karena putusan MK problematik. Putusan MK problematik karena menolak tiga gugatan awal namun mengabulkan gugatan keempat padahal materinya sama.
Yusril berpadangan putusan MK cacat hukum. Bahkan mengandung penyelundupan hukum karena mengabulkan sebagian gugatan. “Putusannya sendiri problematik dan saya kira ini bisa dianggap orang sebagai suatu penyelundupan hukum di dalamnya. Kalau terjadi pada saya , saya tahu ini keputusan kontroversial daripada menimbulkan reaksi dan permasalahan saya ga usah maju aja deh,”Ucap Yusril di Jakarta, Selasa (17/10).
Sebelumnya MK mengabulkan permohonan uji materi pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan wakilnya. Pengujian pasal itu diajukan seorang mahasiswa Bernama Almas Tsaqibbirru .
Dalam putusan MK tersebut, MK menyatakan pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu soal syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden yang menyatakan “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Sehingga Psal 169 huruf q selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,”ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, kemarin.
Artinya dengan putusan itu, MK menyatakan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi bakal calon presiden/wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.