Sebut Putusan MK Tidak Serta Merta Langsung Berlaku, Elite PDIP Yakin Gibran Tak Bisa Maju di Pilpres 2024

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 17 Oktober 2023 | 16:53 WIB
Sebut Putusan MK Tidak Serta Merta Langsung Berlaku, Elite PDIP Yakin Gibran Tak Bisa Maju di Pilpres 2024
Gibran Rakabuming Raka disebut tidak bisa maju di Pilpres 2024 oleh rekan satu partainya. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Politisi PDIP yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menyebut Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak bisa maju di Pilpres meski adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.

MK dalam putusannya memperbolehkan orang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah bisa menjadi capres dan cawapres meski berusia di bawah 40 tahun.

Junimart menyebut jika keputusan MK tersebut tidak serta merta bisa berlaku karena harus memenuhi sejumlah persyaratan.

"Keputusan MK tidak otomatis bisa diberlakukan karena harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU 12/ 2011 vide Pasal 10 (1) huruf d dan ayat (2) yang menyebutkan tindak lanjut atas putusan MK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau Presiden," kata Junimart saat dihubungi, Selasa (17/10/2023).

Selain itu, ia menilai MK tidak sama sekali mencerminkan azas musyawarah dalam keputusannya.

"Putusan MK tidak mencerminkan azas musyawarah. 3 hakim MK setuju walkot bisa dicalonkan/mencalonkan menjadi Capres-Cawapres, 6 hakim lainnya menolak dan/atau berpendapat lain," tuturnya.

Untuk itu, kata dia, adanya putusan itu tidak serta merta lantas membuka kesempatan Gibran bisa langsung mendaftar ikut Pilpres 2024 mendatang.

"Dengan demikian Gibran gak bisa dicalonkan karena pendapat bahwa seorang Walikota bisa dicalonkan, hanya didukung 3 dari 9 hakim konstitusi," ujarnya.

Selalin itu kekinian DPR RI masih menjalani masa reses. Sehingga proses lanjutan revisi UU Pemilu pasca adanya putusan MK itu tidak bisa langsung dilakukan di DPR RI.

baca juga

"Saat ini DPR masih masa reses sampai tanggal 30 Oktober 2023. Yang pasti putusan MK ini tidak bisa diberlakukan mengingat UU 12/ 2011 sebagaimanaa dipersyaratkan pasal 10 (1) huruf d dan ayat 2," pungkasnya.

Putusan MK

Diberitakan sebelumnya, MK menerima permohonan sebagian pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023).

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman.

Ketua MK, Anwar Usman. (Instagram/@antaranewscom)
Ketua MK, Anwar Usman. (Instagram/@antaranewscom)

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Sekedar informasi, pemohon juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025, karena pada masa pemerintahannya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Cuma Gibran, Golkar Sebut Ridwan Kamil Lagi Nunggu Dipinang Jadi Cawapres

Bukan Cuma Gibran, Golkar Sebut Ridwan Kamil Lagi Nunggu Dipinang Jadi Cawapres

Kotak Suara | Selasa, 17 Oktober 2023 | 16:50 WIB

Pasca Putusan MK Loloskan Gibran ke Pilpres, Yusril: Revisi PKPU Saat DPR Reses Rentan Bermasalah

Pasca Putusan MK Loloskan Gibran ke Pilpres, Yusril: Revisi PKPU Saat DPR Reses Rentan Bermasalah

Kotak Suara | Selasa, 17 Oktober 2023 | 16:37 WIB

Bobon Santoso Sebut Cak Imin Tampan dan Pemberani Gara-gara Janji Bela Palestina: AMIN Menang.....

Bobon Santoso Sebut Cak Imin Tampan dan Pemberani Gara-gara Janji Bela Palestina: AMIN Menang.....

Entertainment | Selasa, 17 Oktober 2023 | 16:34 WIB

MK Dianggap Tak Konsisten, Pengamat Politik Unisma Bekasi Tantang Jokowi Larang Gibran Maju di Pilpres 2024

MK Dianggap Tak Konsisten, Pengamat Politik Unisma Bekasi Tantang Jokowi Larang Gibran Maju di Pilpres 2024

Bekaci | Selasa, 17 Oktober 2023 | 16:29 WIB

Isunya Gibran Masuk Golkar, Hasto: Kalau Punya Kesadaran, Kader PDIP Gak Bakal Nolah-noleh

Isunya Gibran Masuk Golkar, Hasto: Kalau Punya Kesadaran, Kader PDIP Gak Bakal Nolah-noleh

News | Selasa, 17 Oktober 2023 | 16:20 WIB

Terkini

Mewah! Jepang Pakai Kapal Pesiar Untuk Hunian Atlet Asian Games 2026

Mewah! Jepang Pakai Kapal Pesiar Untuk Hunian Atlet Asian Games 2026

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 09:00 WIB

Lee Je Hoon Diincar Bintangi Film Horor Thriller Baru, Ominous Dream

Lee Je Hoon Diincar Bintangi Film Horor Thriller Baru, Ominous Dream

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 09:00 WIB

Automechanika Jadi Titik Temu Industri Otomotif Global di Indonesia

Automechanika Jadi Titik Temu Industri Otomotif Global di Indonesia

Otomotif | Sabtu, 19 September 2026 | 08:50 WIB

Komisi HAM Surati Kapolda Riau soal Dugaan Kekerasan Polisi ke Warga di Bengkalis

Komisi HAM Surati Kapolda Riau soal Dugaan Kekerasan Polisi ke Warga di Bengkalis

Riau | Sabtu, 19 September 2026 | 08:47 WIB

Prabowo: Saya Dikasih Pesan Dilarang Joget dan Jangan Ngomong Lu-Gue!

Prabowo: Saya Dikasih Pesan Dilarang Joget dan Jangan Ngomong Lu-Gue!

News | Sabtu, 19 September 2026 | 08:34 WIB

Daftar Skuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup Disorot Media Asing, Pemanggilan Pemain Ini Dicibir

Daftar Skuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup Disorot Media Asing, Pemanggilan Pemain Ini Dicibir

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 08:32 WIB

Hamzah bin Abdul Muthalib: Keteguhan Prinsip di Balik Sosok Sang Pemberani

Hamzah bin Abdul Muthalib: Keteguhan Prinsip di Balik Sosok Sang Pemberani

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 08:30 WIB

Prabowo: Koalisi Pemerintah Sudah Buktikan Kinerja, Kekayaan RI Tak Lagi Dibiarkan Kabur

Prabowo: Koalisi Pemerintah Sudah Buktikan Kinerja, Kekayaan RI Tak Lagi Dibiarkan Kabur

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 08:25 WIB

Status Terbaru Anak Purbaya: Emang Salah Kalau Bapak Dengerin Kritik dari Masyarakat?

Status Terbaru Anak Purbaya: Emang Salah Kalau Bapak Dengerin Kritik dari Masyarakat?

Entertainment | Sabtu, 19 September 2026 | 08:23 WIB

Intip Spesifikasi Kapal Induk Pertama Indonesia, Armada Usia 41 Tahun Hibah dari Italia

Intip Spesifikasi Kapal Induk Pertama Indonesia, Armada Usia 41 Tahun Hibah dari Italia

News | Sabtu, 19 September 2026 | 08:15 WIB

×