Begitu pula Pelabuhan Benoa (Bali), Pelabuhan Tenau (Kupang), Pelabuhan Kumai (Kota Waringin Barat), Pelabuhan Tarakan (Tarakan), Pelabuhan Nunukan (Bulungan), Pelabuhan Bitung (Bitung), Pelabuhan Ambon (Ambon), Pelabuhan Saumlaki (Saumlaki), Pelabuhan Tual (Tual), Pelabuhan Sorong (Sorong), dan Pelabuhan Biak (Biak).
Pemerintah Indonesia juga telah menghapuskan aturan Asas Cabotage yang memberikan hak beroperasi secara komersial di Indonesia hanya kepada perusahaan angkutan berbendera Indonesia secara eksklusif. Dengan begitu, kini kapal cruise berbendera asing bisa menurunkan dan menaikkan penumpang di lima pelabuhan di Indonesia.
Lima pelabuhan tersebut adalah Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta), Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya), Pelabuhan Belawan (Medan), Pelabuhan Soekarno-Hatta (Makassar), dan Pelabuhan Benoa di Bali.
Pemerintah Indonesia juga memudahkan pelancong asal Malaysia yang ingin ke luar masuk Indonesia dengan memperbanyak jumlah Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) masuk di 5 bandara dan 9 pelabuhan dan TPI ke luar di 19 bandara dan 29 pelabuhan laut serta 2 TPI darat.
Kementerian Pariwisata mencatat, jumlah kunjungan wisatawan asing ke Indonesia pada Januari - Agustus 2015 tumbuh hampir 3 persen dibandingkan kurun waktu yang sama Januari - Agustus 2014. (Antara)