Memberi Iming-Iming Berlebihan, MLM Haram?

Vania Rossa, Firsta Nodia

Rabu, 13 Maret 2019 | 13:05 WIB
Memberi Iming-Iming Berlebihan, MLM Haram?
Diskusi MLM halal atau haram yang digelar pada Selasa (12/3/2019). (Foto: Dok. APLI)

Suara.com - Memberi Iming-Iming Berlebihan, MLM Haram?

Produk kesehatan yang ditawarkan dalam bentuk multi level marketing (MLM) mungkin sudah sering Anda dengar. Bahkan tak sedikit yang memberi iming-iming klaim yang bombastis demi merayu konsumen. Itu sebabnya beberapa waktu lalu PBNU mengeluarkan rekomendasi bahwa MLM haram.

Disampaikan Ketua Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Kany V. Soemantoro, sebenarnya ada aturan yang mengatur bagaimana MLM seharusnya bekerja. MLM yang memberikan klaim berlebihan dan tidak sesuai dengan manfaat produk tersebut, sudah pasti melanggar aturan.

"Sekitar 60 persen anggota APLI, produknya supplemen kesehatan. Ada MLM yang bilang air putih biasa disebut obat dewa saking iming-iming yang tidak riil. Padahal suplemen itu diatur oleh BPOM. Bagaimana cara berkomunikasi tentang produk sudah diatur, sehingga menjadi kewajiban kita sebagai perusahaan memastikan yang terjadi di lapangan itu sesuai kode etik," ujar Kany dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Selasa (12/3/2019).

Menyoal bonus atau komisi yang diberikan pada anggota, kata Kany, juga sudah diatur dalam Permendag No 32 Tahun 2008. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa komisi atau bonus yang diterima anggota MLM berasal dari kegiatan jual barang atau jasa, bukan sistem downline.

"Pemerintah juga mengatur bahwa bonus yang diberikan ke anggota tidak boleh lebih dari 40 persen dari hasil penjualan barang dan jasa. Sehingga kalau kita lakukan sesuai kode etik, Insya Allah tidak menjadi zalim. Yang namanya haram itu karena zalim. Kalau sesuai panduan, haram bisa kita hindari," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan LBM-PBNU Mahbub Maafi Ramdlan mengatakan, hasil rekomendasi Munas Alim Ulama NU yang menyebut MLM haram sebenarnya merujuk pada MLM yang menjalankan skema piramida. Jadi tak semua MLM bisa disebut haram.

"Hasil munas itu menegaskan skema piramida yang mengindikasikan money game den gharar (penipuan) yang haram, bukan MLM. Jadi MLM bisa tidak haram," tegasnya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rekomendasi Munas Alim Ulama NU: Bisnis MLM Haram

Rekomendasi Munas Alim Ulama NU: Bisnis MLM Haram

Bisnis | Jum'at, 01 Maret 2019 | 04:05 WIB

Edarkan Narkoba Liquid, Trio Ini Pakai Cara MLM

Edarkan Narkoba Liquid, Trio Ini Pakai Cara MLM

News | Kamis, 25 Oktober 2018 | 12:46 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×