Cara Menghitung Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa

Ririn Indriani

Senin, 05 Oktober 2020 | 09:51 WIB
Cara Menghitung Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa
Ilustrasi: Asuransi jiwa. (Shutterstock)

Suara.com - Masyarakat Indonesia tentunya sudah tidak asing lagi dengan produk keuangan asuransi jiwa.

Asuransi jiwa adalah salah satu layanan asuransi yang digunakan untuk perlindungan terhadap dampak kerugian finansial atau hilangnya pendapatan seseorang atau keluarga, karena adanya kematian anggota keluarga (tertanggung) yang sebelumnya merupakan tulang punggung bagi keluarga tersebut.

Berkenaan dengan masa pandemi Covid-19 ini, menurut riset Lifepal.co.id sebelumnya, tercatat bahwa pemulihan pendapatan premi bruto asuransi jiwa pada Juni 2020 telah melebihi nilai pendapatan di Juni 2019.

Sehingga terlihat kesadaran masyarakat Indonesia yang meningkat untuk memiliki asuransi jiwa dan melindungi keluarga mereka dari risiko finansial dengan mempersiapkan uang pertanggungan bagi keluarga jika mereka harus ditinggalkan atau sang tertanggung sudah tidak bisa produktif lagi.

Untuk itu, mari kita simak hal-hal penting yang perlu diketahui dalam perhitungan asuransi jiwa yang tepat guna.

Apa itu Uang Pertanggungan

Di dalam asuransi jiwa ada satu hal yang sangat perlu diperhatikan yaitu UP atau uang Pertanggungan. UP adalah jumlah uang yang harus dibayarkan perusahaan asuransi jika pemegang polis mengajukan klaim atas risiko yang dijamin dalam program asuransi.

Uang pertanggungan setiap asuransi jumlahnya berbeda-beda, biasanya semakin besar premi yang dibayar maka uang pertanggungan yang dapat diterima juga semakin besar.

Umumnya, perusahaan asuransi di Indonesia memberikan uang pertanggungan antara puluhan Juta hingga miliaran rupiah.

baca juga

Besar kecilnya uang pertanggungan ini selain dipengaruhi besar premi, usia, serta faktor lain yang berkaitan dengan risiko kesehatan. Tentu, semakin lama tenor yang dipilih semakin besar uang pertanggungan yang bisa dimiliki.

Namun, banyak pemegang polis yang terjebak dengan angka pertanggungan ini. Pasalnya mereka menghitung nilai pertanggungan tersebut untuk kehidupan saat ini.

Padahal 20 atau 30 tahun mendatang nilai, 200 atau 500 juta rupiah mungkin terasa sangat kecil karena kebutuhan bertambah, namun pendapatan nol.

Perhitungan uang Pertanggungan
Oleh karena itu, penting sekali bagi Anda untuk mengetahui berapa uang pertanggungan yang dibutuhkan nantinya oleh tanggungan, dalam hal ini keluarga Anda.

Ada dua metode yang bisa dilakukan untuk memperhitungkan besarnya uang pertanggungan.

1. Nilai Hidup Manusia atau Human Live Value (HLV)
Sesuai namanya, metode ini melihat Anda sebagai manusia yang memiliki “nilai ekonomi”, lantaran dapat bekerja dan menghasilkan nilai (uang) dalam jumlah tertentu.

HLV dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:

UP = E X (((1+R)^ N)-1)/R

Di mana,
E = Pengeluaran / Penghasilan bulanan X 12
R = Inflasi Tahunan
N = Waktu Pertanggungan (Tahun)
UP = Uang Pertanggungan

2. Income Based Value (IBV)
Metode ini dilakukan dengan menghitung besarnya uang pertanggungan dengan memperhitungkan besarnya bunga atau return apabila uang pertanggungan yang akan diterima disimpan dalam produk investasi. IBV dapat dihitung dengan rumus berikut ini:

IBV = Penghasilan/Pengeluaran: Suku bunga deposito per bulan

Contoh perhitungan:

Ibu Nerissa memiliki penghasilan sebesar Rp 10 juta rupiah per bulan, dengan asumsi suku bunga deposito adalah 6% per tahun atau 0,5% per bulan dan inflasi tahunan 3%. Berapakah UP Ibu Nerissa apabila dihitung dengan metode Human Live Value (HLV) dan Income Based Value (IBV).

Dengan metode Human Live Value,
UP = E X (((1+R)^ N)-1)/R
UP= Rp 10 juta X 12 bulan (((1+ 3%)^20)-1) /3%
UP= Rp 3,2 miliar

Angka 20 tahun yang tercantum dalam rumus perhitungan ini adalah perkiraan waktu terkait kecukupan UP untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga Ibu Nerissa sepeninggal beliau. Patut dicatat, perhitungan HLV tidak mengikutsertakan nilai asumsi deposito atau pertumbuhan dana investasi.

Dengan metode Income Based Value,

ILV= Rp 10 Juta : 0,5% = Rp 2 miliar

Kalkulator Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa

Lifepal.co.id mengembangkan embeddable Kalkulator Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa dengan kode iframe yang dapat di-embed tanpa biaya ke laman website media atau blog Anda.
Dengan kalkulator ini, Anda dapat memperhitungkan berapa besaran uang pertanggungan (UP) tanpa harus melakukan perhitungan dengan rumus yang mungkin rumit bagi sebagian orang.

Anda cukup memasukkan sejumlah nilai pada kalkulator tersebut, yakni: Masukkan besaran penghasilan atau pengeluaran bulanan Anda saat ini pada kolom pertama,

Lalu, masukan jumlah tahun Anda berharap uang pertanggungan tersebut dapat meng-cover tanggungan atau keluarga Anda, misal 10 atau 20 tahun atau lebih.

Terakhir, masukan rata-rata inflasi tahunan dalam bentuk persen.

Dalam sekejap, akan muncul angka yang merupakan hasil perhitungan uang pertanggungan (UP) Anda. Ini tentu akan amat membantu pembaca Anda dalam mensimulasikan uang pertanggungan asuransi jiwa mereka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sita Rp250 Juta dari PCNU Nias Terkait Muktamar NU! KPK Dalami Kaitan Korupsi ATR/BPN

Sita Rp250 Juta dari PCNU Nias Terkait Muktamar NU! KPK Dalami Kaitan Korupsi ATR/BPN

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 09:50 WIB

OJK Pasang Target Aset Asuransi 20 Persen PDB pada 2045, Ini Strateginya

OJK Pasang Target Aset Asuransi 20 Persen PDB pada 2045, Ini Strateginya

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:19 WIB

AAJI Catat 19 Perusahaan Layani Masyarakat dengan Nilai Pertanggungan Rp16,3 Triliun

AAJI Catat 19 Perusahaan Layani Masyarakat dengan Nilai Pertanggungan Rp16,3 Triliun

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:44 WIB

Arti Mimpi Mendapat Uang Kertas Banyak, Pertanda Rezeki atau Duka?

Arti Mimpi Mendapat Uang Kertas Banyak, Pertanda Rezeki atau Duka?

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:40 WIB

UMKM Harus Tahu, Ini Fungsi Asuransi Kredit Ekspor untuk Lindungi Bisnis

UMKM Harus Tahu, Ini Fungsi Asuransi Kredit Ekspor untuk Lindungi Bisnis

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 00:10 WIB

Penyelundupan Baby Lobster Rp5,8 Miliar Terungkap, Dua Kurir Mengaku Sudah 10 Kali Beraksi

Penyelundupan Baby Lobster Rp5,8 Miliar Terungkap, Dua Kurir Mengaku Sudah 10 Kali Beraksi

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 20:18 WIB

Syarat dan Dokumen untuk Klaim Asuransi Mobil Bekas Apa Saja?

Syarat dan Dokumen untuk Klaim Asuransi Mobil Bekas Apa Saja?

Otomotif | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16:26 WIB

Pentingnya Asuransi Jiwa bagi Keluarga Saat Pencari Nafkah Meninggal

Pentingnya Asuransi Jiwa bagi Keluarga Saat Pencari Nafkah Meninggal

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:50 WIB

Belajar Mengelola Uang dari Seekor Anjing dalam A Dog Called Money

Belajar Mengelola Uang dari Seekor Anjing dalam A Dog Called Money

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 17:00 WIB

OTT Bupati Klaten, KPK Amankan Uang Tunai Ditaksir Mencapai Rp1 Miliar

OTT Bupati Klaten, KPK Amankan Uang Tunai Ditaksir Mencapai Rp1 Miliar

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:58 WIB

Terkini

Geger di Bimbel Patriot Muda Bandar Lampung: Cekcok Sesama Siswa Berujung Todongan Badik

Geger di Bimbel Patriot Muda Bandar Lampung: Cekcok Sesama Siswa Berujung Todongan Badik

Lampung | Rabu, 21 Oktober 2026 | 14:22 WIB

Polda Metro Bantah Tangkap 6 Aktivis Greenpeace, Sebut Dibawa untuk Pengobatan: Enggak Boleh?

Polda Metro Bantah Tangkap 6 Aktivis Greenpeace, Sebut Dibawa untuk Pengobatan: Enggak Boleh?

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 14:21 WIB

Viral Kain Putih Mirip Bendera Israel Berkibar di Desa Lamongan

Viral Kain Putih Mirip Bendera Israel Berkibar di Desa Lamongan

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Galaxy S27 Ultra Dikabarkan Overheat, Qualcomm Langsung Buka Suara!

Galaxy S27 Ultra Dikabarkan Overheat, Qualcomm Langsung Buka Suara!

Your Say | Rabu, 21 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Sinopsis Black Island Prison, Dracin Wu Xiao Liang dan Gai Yue Xi di WeTV

Sinopsis Black Island Prison, Dracin Wu Xiao Liang dan Gai Yue Xi di WeTV

Your Say | Rabu, 21 Oktober 2026 | 14:20 WIB

3 HP Samsung Terbaru di Indonesia untuk Multitasking, Cek Spesifikasi dan Harganya

3 HP Samsung Terbaru di Indonesia untuk Multitasking, Cek Spesifikasi dan Harganya

Tekno | Rabu, 21 Oktober 2026 | 14:18 WIB

Sinopsis Sinetron Terbaik Itu Kamu, Jefri Nichol Jadi Petarung MMA yang Terlibat Kasus Pembunuhan

Sinopsis Sinetron Terbaik Itu Kamu, Jefri Nichol Jadi Petarung MMA yang Terlibat Kasus Pembunuhan

Entertainment | Rabu, 21 Oktober 2026 | 14:17 WIB

Indonesia Perkuat Talenta AI dan Keamanan Siber untuk Dorong Ekonomi Digital

Indonesia Perkuat Talenta AI dan Keamanan Siber untuk Dorong Ekonomi Digital

Tekno | Rabu, 21 Oktober 2026 | 14:14 WIB

PDIP Buka Sekolah Partai untuk Gen Z, Bantah Anak Muda Apolitis

PDIP Buka Sekolah Partai untuk Gen Z, Bantah Anak Muda Apolitis

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 14:14 WIB

Rencana Hibah Rp2,3 Miliar untuk Kampung Religi Gus Iqdam Disorot DPRD: Ponpes di Blitar Bukan Satu

Rencana Hibah Rp2,3 Miliar untuk Kampung Religi Gus Iqdam Disorot DPRD: Ponpes di Blitar Bukan Satu

Jatim | Rabu, 21 Oktober 2026 | 14:13 WIB

×