Premi Asuransi Kesehatan Terancam Naik? Ini Penjelasan Resmi OJK

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Selasa, 28 Juli 2026 | 09:11 WIB
Premi Asuransi Kesehatan Terancam Naik? Ini Penjelasan Resmi OJK
Ilustrasi asuransi kesehatan. (Freepik)
baca 10 detik
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pekerja tetap memiliki akses perlindungan kesehatan di tengah inflasi medis dan ancaman PHK.
  • Ogi Prastomiyono menyatakan OJK fokus menjaga kesehatan industri asuransi agar mampu memenuhi kewajiban kepada pemegang polis secara berkelanjutan.
  • OJK menerbitkan POJK Nomor 36 Tahun 2025 pada Selasa, 28 Juli 2026, untuk memperkuat tata kelola produk asuransi kesehatan.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan masyarakat, khususnya para pekerja, tetap memiliki akses terhadap perlindungan kesehatan yang layak di tengah tingginya inflasi medis dan ketidakpastian ekonomi yang masih dibayangi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

OJK menegaskan langkah tersebut dilakukan dengan menjaga kesehatan dan keberlanjutan industri asuransi kesehatan agar tetap mampu memenuhi kewajibannya kepada para pemegang polis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan meningkatnya inflasi medis menjadi tantangan bagi industri asuransi kesehatan.

Namun, menurutnya, akses masyarakat terhadap perlindungan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh keterjangkauan premi, tetapi juga oleh kemampuan perusahaan asuransi dalam memberikan manfaat secara berkelanjutan.

"OJK memandang bahwa di tengah meningkatnya inflasi medis dan ketidakpastian ekonomi, akses masyarakat terhadap perlindungan kesehatan tidak hanya bergantung pada keterjangkauan premi, tetapi juga pada keberlanjutan industri asuransi dalam memberikan manfaat kepada pemegang polis," ujar Ogi dalam jawaban tertulisnya, Selasa (28/7/2026).

Oleh karena itu, dia menambahkan, fokus OJK adalah memastikan industri asuransi kesehatan tetap sehat, resilien, dan mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis secara berkelanjutan.

Ilustrasi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. [Antara]
Ilustrasi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. [Antara]

Untuk mendukung tujuan tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 yang ditujukan untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan produk asuransi kesehatan.

Melalui regulasi tersebut, OJK mendorong perusahaan asuransi agar mengelola produk asuransi kesehatan secara lebih efisien dan berkelanjutan.

Penguatan dilakukan melalui penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko, pengendalian biaya layanan kesehatan, hingga penetapan premi berdasarkan profil risiko nasabah yang didukung perhitungan aktuaria secara memadai.

baca juga

Menurutnya, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 36 Tahun 2025 sebagai upaya memperkuat tata kelola penyelenggaraan produk asuransi kesehatan.

"Melalui pengaturan tersebut, OJK mendorong agar produk asuransi kesehatan dikelola secara lebih efisien dan berkelanjutan, termasuk melalui penguatan tata kelola, penerapan manajemen risiko, pengendalian biaya layanan kesehatan, serta penetapan premi yang didasarkan pada profil risiko dan didukung perhitungan aktuaria yang memadai," kata Ogi.

Menurut Ogi, kebijakan tersebut juga bertujuan agar kenaikan biaya layanan kesehatan tidak otomatis dibebankan kepada masyarakat dalam bentuk kenaikan premi yang berlebihan.

"Dengan demikian, kenaikan biaya kesehatan diharapkan tidak secara langsung diteruskan menjadi kenaikan premi yang berlebihan sehingga keterjangkauan produk bagi masyarakat tetap terjaga," tuturnya.

OJK menilai penguatan tata kelola industri asuransi kesehatan menjadi langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan bisnis perusahaan asuransi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Askrindo Perluas Proteksi Pengusaha, Siap Dukung Proyek Hilirisasi

Askrindo Perluas Proteksi Pengusaha, Siap Dukung Proyek Hilirisasi

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:49 WIB

9 Bank Sudah Bangkrut Sepanjang Tahun 2026, Terbaru BPRS Hasanah

9 Bank Sudah Bangkrut Sepanjang Tahun 2026, Terbaru BPRS Hasanah

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 11:48 WIB

Klaim Rp82,2 Miliar Seret AXA Insurance, Kepastian Bayar Asuransi Jadi Sorotan

Klaim Rp82,2 Miliar Seret AXA Insurance, Kepastian Bayar Asuransi Jadi Sorotan

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 10:55 WIB

OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar

OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:37 WIB

Modus Judi Online Makin Canggih, Terbaru Lewat QRIS hingga E-Wallet

Modus Judi Online Makin Canggih, Terbaru Lewat QRIS hingga E-Wallet

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:55 WIB

Komut BCA Dorong Investasi Emas Digital, Tekankan Pentingnya Diversifikasi Aset

Komut BCA Dorong Investasi Emas Digital, Tekankan Pentingnya Diversifikasi Aset

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 15:11 WIB

Terkini

Pejabat Desa di Bengkalis Jual Hutan Cagar Biosfer UNESCO Senilai Rp2 Miliar

Pejabat Desa di Bengkalis Jual Hutan Cagar Biosfer UNESCO Senilai Rp2 Miliar

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 06:58 WIB

Denis Kolinger Puji Dukungan Jakmania Saat Persija Bungkam Persib di Menit Akhir

Denis Kolinger Puji Dukungan Jakmania Saat Persija Bungkam Persib di Menit Akhir

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 06:57 WIB

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 13 September 2026: Masa Sulit Segera Berlalu

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 13 September 2026: Masa Sulit Segera Berlalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 06:56 WIB

Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan

Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan

Jabar | Minggu, 13 September 2026 | 06:50 WIB

Igor Tolic Pasang Badan Usai Persib Bandung Tumbang di Tangan Persija Jakarta

Igor Tolic Pasang Badan Usai Persib Bandung Tumbang di Tangan Persija Jakarta

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 06:45 WIB

BRICS Desak Amerika Serikat Hentikan Blokade Ekonomi di Kuba

BRICS Desak Amerika Serikat Hentikan Blokade Ekonomi di Kuba

News | Minggu, 13 September 2026 | 06:35 WIB

Jelang Piala Asia 2027, Timnas Indonesia Dijadwalkan Hadapi Tim Peringkat 63 Dunia di Kandang Lawan?

Jelang Piala Asia 2027, Timnas Indonesia Dijadwalkan Hadapi Tim Peringkat 63 Dunia di Kandang Lawan?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 06:30 WIB

STY Soal Persija Jakarta Hajar Persib Bandung: Mudah-mudahan Lebih Lancar

STY Soal Persija Jakarta Hajar Persib Bandung: Mudah-mudahan Lebih Lancar

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 06:10 WIB

Kenapa Kangen Band Bubar?

Kenapa Kangen Band Bubar?

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 06:05 WIB

Hari Kelima, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas

Hari Kelima, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 06:00 WIB

×