Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.185,783
LQ45 612,558
Srikehati 299,552
JII 369,759
USD/IDR 17.990

Premi Asuransi Kesehatan Terancam Naik? Ini Penjelasan Resmi OJK

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Selasa, 28 Juli 2026 | 09:11 WIB
Premi Asuransi Kesehatan Terancam Naik? Ini Penjelasan Resmi OJK
Ilustrasi asuransi kesehatan. (Freepik)
baca 10 detik
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pekerja tetap memiliki akses perlindungan kesehatan di tengah inflasi medis dan ancaman PHK.
  • Ogi Prastomiyono menyatakan OJK fokus menjaga kesehatan industri asuransi agar mampu memenuhi kewajiban kepada pemegang polis secara berkelanjutan.
  • OJK menerbitkan POJK Nomor 36 Tahun 2025 pada Selasa, 28 Juli 2026, untuk memperkuat tata kelola produk asuransi kesehatan.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan masyarakat, khususnya para pekerja, tetap memiliki akses terhadap perlindungan kesehatan yang layak di tengah tingginya inflasi medis dan ketidakpastian ekonomi yang masih dibayangi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

OJK menegaskan langkah tersebut dilakukan dengan menjaga kesehatan dan keberlanjutan industri asuransi kesehatan agar tetap mampu memenuhi kewajibannya kepada para pemegang polis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan meningkatnya inflasi medis menjadi tantangan bagi industri asuransi kesehatan.

Namun, menurutnya, akses masyarakat terhadap perlindungan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh keterjangkauan premi, tetapi juga oleh kemampuan perusahaan asuransi dalam memberikan manfaat secara berkelanjutan.

"OJK memandang bahwa di tengah meningkatnya inflasi medis dan ketidakpastian ekonomi, akses masyarakat terhadap perlindungan kesehatan tidak hanya bergantung pada keterjangkauan premi, tetapi juga pada keberlanjutan industri asuransi dalam memberikan manfaat kepada pemegang polis," ujar Ogi dalam jawaban tertulisnya, Selasa (28/7/2026).

Oleh karena itu, dia menambahkan, fokus OJK adalah memastikan industri asuransi kesehatan tetap sehat, resilien, dan mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis secara berkelanjutan.

Ilustrasi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. [Antara]
Ilustrasi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. [Antara]

Untuk mendukung tujuan tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 yang ditujukan untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan produk asuransi kesehatan.

Melalui regulasi tersebut, OJK mendorong perusahaan asuransi agar mengelola produk asuransi kesehatan secara lebih efisien dan berkelanjutan.

Penguatan dilakukan melalui penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko, pengendalian biaya layanan kesehatan, hingga penetapan premi berdasarkan profil risiko nasabah yang didukung perhitungan aktuaria secara memadai.

baca juga

Menurutnya, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 36 Tahun 2025 sebagai upaya memperkuat tata kelola penyelenggaraan produk asuransi kesehatan.

"Melalui pengaturan tersebut, OJK mendorong agar produk asuransi kesehatan dikelola secara lebih efisien dan berkelanjutan, termasuk melalui penguatan tata kelola, penerapan manajemen risiko, pengendalian biaya layanan kesehatan, serta penetapan premi yang didasarkan pada profil risiko dan didukung perhitungan aktuaria yang memadai," kata Ogi.

Menurut Ogi, kebijakan tersebut juga bertujuan agar kenaikan biaya layanan kesehatan tidak otomatis dibebankan kepada masyarakat dalam bentuk kenaikan premi yang berlebihan.

"Dengan demikian, kenaikan biaya kesehatan diharapkan tidak secara langsung diteruskan menjadi kenaikan premi yang berlebihan sehingga keterjangkauan produk bagi masyarakat tetap terjaga," tuturnya.

OJK menilai penguatan tata kelola industri asuransi kesehatan menjadi langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan bisnis perusahaan asuransi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Askrindo Perluas Proteksi Pengusaha, Siap Dukung Proyek Hilirisasi

Askrindo Perluas Proteksi Pengusaha, Siap Dukung Proyek Hilirisasi

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:49 WIB

9 Bank Sudah Bangkrut Sepanjang Tahun 2026, Terbaru BPRS Hasanah

9 Bank Sudah Bangkrut Sepanjang Tahun 2026, Terbaru BPRS Hasanah

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 11:48 WIB

Klaim Rp82,2 Miliar Seret AXA Insurance, Kepastian Bayar Asuransi Jadi Sorotan

Klaim Rp82,2 Miliar Seret AXA Insurance, Kepastian Bayar Asuransi Jadi Sorotan

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 10:55 WIB

OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar

OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:37 WIB

Modus Judi Online Makin Canggih, Terbaru Lewat QRIS hingga E-Wallet

Modus Judi Online Makin Canggih, Terbaru Lewat QRIS hingga E-Wallet

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:55 WIB

Komut BCA Dorong Investasi Emas Digital, Tekankan Pentingnya Diversifikasi Aset

Komut BCA Dorong Investasi Emas Digital, Tekankan Pentingnya Diversifikasi Aset

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 15:11 WIB

Terkini

Dari Takut ke Terbiasa: Perjalananku Mengenal TransJakarta

Dari Takut ke Terbiasa: Perjalananku Mengenal TransJakarta

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:10 WIB

Pecah Telur! Toy Story 5 Jadi Film Terlaris 2026 usai Raup Rp18,3 Triliun

Pecah Telur! Toy Story 5 Jadi Film Terlaris 2026 usai Raup Rp18,3 Triliun

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:00 WIB

Usut Temuan Uang di Rumah Plt Gubernur Riau, KPK Dalami Kaitan dengan Kasus Abdul Wahid

Usut Temuan Uang di Rumah Plt Gubernur Riau, KPK Dalami Kaitan dengan Kasus Abdul Wahid

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:58 WIB

Cara Menggunakan My FanCam di Galaxy Fold8, Nonton Konser Bisa Puas Pantau Aksi Bias

Cara Menggunakan My FanCam di Galaxy Fold8, Nonton Konser Bisa Puas Pantau Aksi Bias

Tekno | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:58 WIB

Mitchell Baker Cetak Sejarah usai Hattrick di Debut Piala AFF 2026, Ikuti Jejak Legenda Garuda

Mitchell Baker Cetak Sejarah usai Hattrick di Debut Piala AFF 2026, Ikuti Jejak Legenda Garuda

Bola | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:50 WIB

Pekerja Commute: Dari "Pepes" ke Pelaku Net Zero Emission yang Sukses

Pekerja Commute: Dari "Pepes" ke Pelaku Net Zero Emission yang Sukses

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:48 WIB

Rincian Harta Kekayaan Perry Warjiyo, Mundur Jadi Gubernur BI Setelah 8 Tahun Menjabat

Rincian Harta Kekayaan Perry Warjiyo, Mundur Jadi Gubernur BI Setelah 8 Tahun Menjabat

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:46 WIB

Perry Warjiyo Mundur, Gimana Nasib Stabilitas Keuangan RI

Perry Warjiyo Mundur, Gimana Nasib Stabilitas Keuangan RI

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:45 WIB

Di Balik Remang Warung Pangku Gresik: HIV, Sifilis, hingga Jeratan Sabu Terbongkar

Di Balik Remang Warung Pangku Gresik: HIV, Sifilis, hingga Jeratan Sabu Terbongkar

Jatim | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:43 WIB

Serial Hollywood 'Reacher' Tayang di Mana? Ini Peran Agnez Mo dan Anggun C Sasmi

Serial Hollywood 'Reacher' Tayang di Mana? Ini Peran Agnez Mo dan Anggun C Sasmi

Entertainment | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:37 WIB

×