Rizky Billar & Lesti Kejora Telah Menikah Siri, Ini Perspektif dalam Hukum Islam & Negara

Kamis, 23 September 2021 | 11:58 WIB
Rizky Billar & Lesti Kejora Telah Menikah Siri, Ini Perspektif dalam Hukum Islam & Negara
Lesti Kejora dan Rizky Billar Blak-Blakan Telah Menikah Siri. (Instagram/lestykejora)

Nikah siri dalam perspektif hukum Negara
Berdasarkan sudut pandang hukum yang berlaku di Indonesia bahwa menikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana dipahami bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 1 dan 2 KHI, suatu perkawinan di samping harus dilakukan secara sah menurut hukum agama, juga harus dicatat oleh pejabat yang berwenang.

Dengan demikian, dalam perspektif peraturan perundang-undangan, menikah siri tergolong pernikahan yang ilegal dan tidak sah. Permasalahan hukum mengenai sah atau tidaknya suatu pernikahan yang tidak dicatatkan akan selalu menjadi polemik berkepanjangan bila ketentuan undang-undangnya sendiri tidak mengaturnya secara tegas.

Dalam arti kewajiban pencatatan tersebut harus dinyatakan secara tegas yang disertai sanksi bagi yang melanggarnya. Bagi umat Islam, kepentingan pencatatan itu sendiri sebenarnya mempunyai dasar hukum Islam yang kuat, mengingat pernikahan adalah suatu ikatan perjanjian luhur dan merupakan perbuatan hukum tingkat tinggi.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI