Kembali Dibuka, Ini Aturan dan Syarat Umrah di Masa Pandemi yang Perlu Diketahui

Vania Rossa, Dini Afrianti Efendi

Jum'at, 22 Oktober 2021 | 19:26 WIB
Kembali Dibuka, Ini Aturan dan Syarat Umrah di Masa Pandemi yang Perlu Diketahui
Ilustrasi umrah [shutterstock]

Suara.com - Lantaran Arab Saudi sudah bisa menerima jamaah umrah dari luar negeri, beberapa waktu lalu Kemenag, Kemenkes, dan Asosiasi PPIU membahas skema aturan dan syarat umrah di masa pandemi Covid-19.

PPIU, yakni penyelenggara perjalanan ibadah umrah, harus mematuhi dan menjalankan kesepakatan syarat jemaah umrah yang ingin berangkat ke tanah suci.

"Pertemuan ini menyepakati bahwa gelombang awal ibadah umrah di masa pandemi akan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksin dosis lengkap, dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi,” ujar Dirjen Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, mengutip situs Kemenag, Sabtu (22/10/2021).

Berikut skema kesepakatan aturan dan syarat umrah di masa pandemi, yang dirumuskan dalam pertemuan tersebut:

1. Untuk pemberangkatan gelombang awal ibadah umrah, dilaksanakan dengan memberangkatkan para petugas penyelenggara perjalanan, dengan syarat sudah divaksinasi dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi.

2. Penyelenggara perjalanan yang berencana memberangkatkan, segera menyerahkan data jemaah umrah kepada Ditjen PHU.

3. Untuk pemberangkatan dan pemulangan jemaah umrah dilakukan satu pintu melalui Asrama Haji Pondok Gede atau Bekasi.

4. Skema keberangkatan yang harus diikuti:

  • Jemaah umrah melakukan screening kesehatan 1x24 jam sebelum berangkat.
  • Pelaksanaan screening kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan vaksinasi Covid-19, meningitis, dan pemeriksaan swab PCR.
  • Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk memfasilitasi keberangkatan jemaah.
  • Pengawasan pelaksanaan screening kesehatan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
  • Boarding, pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan ICV dilaksanakan di Asrama Haji.

5. Skema kepulangan yang harus ditaati:

baca juga
  • Melakukan pemeriksaan PCR di Arab Saudi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan kepulangan.
  • Saat kedatangan di Indonesia, jemaah dilakukan PCR untuk tes masuk.
  • Pelaksanaan karantina dilaksanakan di asrama haji selama 5x24 jam.
  • Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jemaah umrah saat kepulangan.
  • Saat hari ke-4 jemaah dilakukan PCR untuk tes keluar, dan bila hasilnya negatif, jemaah dapat pulang kembali ke rumah masing-masing.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Konjen RI di Jeddah Matangkan Skema Agar Jemaah Indonesia Bisa Berangkat Umrah Lagi

Konjen RI di Jeddah Matangkan Skema Agar Jemaah Indonesia Bisa Berangkat Umrah Lagi

News | Kamis, 21 Oktober 2021 | 14:43 WIB

Arab Saudi Longgarkan Pembatasan, Stiker Jaga Jarak di Masjidil Haram Dilepas

Arab Saudi Longgarkan Pembatasan, Stiker Jaga Jarak di Masjidil Haram Dilepas

Riau | Minggu, 17 Oktober 2021 | 19:46 WIB

Arab Saudi Longgarkan Prokes, Ini Penampakan Shalat Tak Berjarak di Masjidil Haram

Arab Saudi Longgarkan Prokes, Ini Penampakan Shalat Tak Berjarak di Masjidil Haram

Jogja | Minggu, 17 Oktober 2021 | 15:20 WIB

Terkini

Dedi Mulyadi Soroti Sampah Mengendap 32 Tahun di Saluran Air Kota Bandung

Dedi Mulyadi Soroti Sampah Mengendap 32 Tahun di Saluran Air Kota Bandung

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:47 WIB

Pelabuhan Maumere Tetap Layani Kapal Ro-Ro dan Penumpang

Pelabuhan Maumere Tetap Layani Kapal Ro-Ro dan Penumpang

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:39 WIB

Semarak Kemerdekaan Tak Lagi Ramai di Lapak Pedagang, Penjualan Anjlok hingga 75 Persen

Semarak Kemerdekaan Tak Lagi Ramai di Lapak Pedagang, Penjualan Anjlok hingga 75 Persen

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:36 WIB

Seskab Teddy Indra Wijaya Salahi Aturan di HUT RI ke-81 Gegara Pakai Pin Ini?

Seskab Teddy Indra Wijaya Salahi Aturan di HUT RI ke-81 Gegara Pakai Pin Ini?

Entertainment | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:29 WIB

Siswa Jakarta Diperbolehkan PJJ Besok 18 Agustus, Pemprov DKI: Bukan Wajib atau Larangan

Siswa Jakarta Diperbolehkan PJJ Besok 18 Agustus, Pemprov DKI: Bukan Wajib atau Larangan

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:26 WIB

Bukan di BKB, Festival Bidar 2026 Justru Ubah Kampung Kapitan Jadi Pusat Keramaian

Bukan di BKB, Festival Bidar 2026 Justru Ubah Kampung Kapitan Jadi Pusat Keramaian

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:24 WIB

Bukan Cuma Beras, PSI Ungkap 8 Bahan Pangan yang Berhasil Swasembada di Era Prabowo

Bukan Cuma Beras, PSI Ungkap 8 Bahan Pangan yang Berhasil Swasembada di Era Prabowo

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:21 WIB

BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutan untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutan untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:16 WIB

Masih Layakkah Thom Haye Dijuluki The Profesor? Bung Towel Kasih Pernyataan Kontroversial

Masih Layakkah Thom Haye Dijuluki The Profesor? Bung Towel Kasih Pernyataan Kontroversial

Bola | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:15 WIB

HUT RI, Mahasiswa UGM Turunkan Bendera Setengah Tiang: 81 Tahun Merdeka atau Menderita?

HUT RI, Mahasiswa UGM Turunkan Bendera Setengah Tiang: 81 Tahun Merdeka atau Menderita?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:11 WIB

×