- Siswa Jakarta diizinkan melakukan pembelajaran jarak jauh pada Selasa, 18 Agustus 2026.
- Kebijakan tersebut bertujuan menyemarakkan dan memaknai hari kemerdekaan sesuai imbauan Mensesneg.
- Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh wajib memperhatikan ketercapaian materi, pendampingan, serta komunikasi dengan orang tua.
Suara.com - Para siswa di wilayah Jakarta diperbolehkan melakukan kegiatan belajar-mengajar lewat pembelajaran jarak jauh (PJJ), Selasa (18/8/2026) besok.
Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim mengatakan, pembelajaran jarak jauh besok, tidak bersifat diwajibkan atau dilarang.
“Diperbolehkan. Bukan diwajibkan atau dilarang,” kata Chico saat dikonfirmasi, Senin (17/8/2026).
Diperbolehkannya pembelajaran jarak jauh besok, sesuai dengan imbauan Mensesneg untuk lebih menyemarakkan perayaan kemerdekaan.
“Untuk lebih menyemarakkan kegiatan perayaan di masyarakat, dan memaknai hari kemerdekaan,” jelas Chico.
Dalam melaksanakan kegiatan PJJ 18 Agustus, kata Chico, ada sejumlah ketentuan yang harus dijalankan, di antaranya:
a. pelaksanaan pembelajaran jarak jauh memperhatikan ketercapaian rencana pembelajaran;
b. melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh serta memberikan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh dengan berkoordinasi kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan dan/atau Kepala Bidang yang mengampu Satuan Pendidikan;
c. melakukan komunikasi secara intensif kepada orang tua/wali murid dan warga satuan pendidikan terkait pembelajaran.