"Sebelumnya maaf banget saya mau nanya, emangnya boleh ya nikah sama paman? Soalnya saya nggak tahu," tambah yang lain.

Lewat kolom komentar, akun @indahnya_veri lantas menjelaskan bahwa paman yang dimaksud bukan saudara kandung ibu pengantin wanita.
Sebaliknya, pengantin pria adalah sepupu dari ibu mempelai wanita.
Dengan kata lain, nenek pengantin wanita merupakan saudara kandung dengan orangtua mempelai laki-laki.
Tidak hanya itu, beberapa komentar lain ikut menjelaskan bahwa hal tersebut wajar terjadi di adat Bugis.
"Sama saya juga dijodohkan sama omku. Alhamdulillah sekarang sudah punya anak satu."
"Bugis memang begitu gaes. Saya saja menikah sama omku juga, umur beda 10 tahun," tambah komentar lain membenarkan.