Hal yang Wajib Diperhatikan Sebelum Mengajukan KPR

Vania Rossa Suara.Com
Rabu, 15 Desember 2021 | 06:46 WIB
Hal yang Wajib Diperhatikan Sebelum Mengajukan KPR
ILustrasi membeli rumah dengan KPR. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Jenis-Jenis Bunga KPR
Bunga fixed, bunga yang ditetapkan sejak awal akad, biasanya konstan (flat) untuk jangka waktu tertentu.

"Misal, bunga fixed 5% untuk 5 tahun pertama. Ya selama periode tersebut, bunga yang dikenakan sebesar 5%," ungkap rekan Timothy Ronald dan Raymond Chin tersebut.

Ketika memasuki tahun ke-6 dan seterusnya, pembayaran KPR akan dipengaruhi bunga cap atau floating.

Bunga cap sendiri adalah bunga yang batas atasnya sudah ditentukan. Misalnya batas atasnya adalah 10%. Jadi sampai cicilan selesai, bunga yang dibebankan kepada pencicil rumah tidak akan melebihi 10%

Kemudian ada bunga floating. Artinya, bunga yang dibebankan mengikuti suku bunga Bank Indonesia. Tidak ada batasnya dan bisa berubah tiap tahunnya.

Jika dilunasi kurang dari tenor yang ditentukan, pencicil rumah akan kena penalti sebesar 2-3% dari sisa harga pokok KPR. Jika waktunya melebihi tenor, maka akan dikenakan bunga floating.

Demikian beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan KPR agar Anda tidak salah mengambil langkah. Anda juga bisa memelajari hal-hal lainnya seputar KPR, manajemen keuangan, dan instrumen investasi lainnya melalui modul-modul Ternak Uang Academy yang tersedia di aplikasi Ternak Uang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI