Cara Membuat Serabi Kinca Gula Merah, Praktis Tanpa Harus Pakai Mixer dan Cetakan

Arendya Nariswari

Sabtu, 25 Desember 2021 | 14:36 WIB
Cara Membuat Serabi Kinca Gula Merah, Praktis Tanpa Harus Pakai Mixer dan Cetakan
Serabi kuah kinca tanpa harus pakai mixer. (YouTube/Atha Naufal)

Suara.com - Pada momen libur Hari Natal ini, tentu saja paling nikmat jika bersantap berbagai macam kudapan bersama keluarga. Salah satu yang bisa Anda jadikan menu Natal spesial yakni serabi.

Serabi merupakan salah satu kue tradisional Indonesia yang cukup terkenal berkat rasanya yang gurih dan teksturnya yang empuk. Kenikmatan serabi akan semakin sempurna jika disantap dengan kinca atau saus gula merah.

Selain mudah ditemukan di pasar, cara membuat serabi pun tergolong mudah. Tanpa perlu oven seperti jenis kue lainnya, serabi dapat dengan mudah dibuat di rumah.

Dilansir dari kanal YouTube atha naufal, beriku resep serabi kinca gula merah tanpa mixer dan cetakan!

Bahan:

  • 150 gram tepung terigu
  • 50 gram tepung beras
  • 30 gram gula pasir
  • 1 butir telur
  • 1 sendok teh baking powder
  • ½ sendok teh ragi instan
  • 240 ml santan
  • ½ sendok teh pasta pandan
  • 2 tetes pewarna hijau makanan

Bahan kinca:

  • 350 ml santan kental sedang
  • 100 gram gula merah
  • ½ sendok teh garam
  • 1 lembar daun pandan, simpulkan
  • 1 sendok teh maizena, larutkan dengan 30 ml air

Cara membuat serabi tanpa mixer

  1. Campurkan tepung terigu, tepung beras, gula pasir, baking powder, ragi instan, dan telur dalam sebuah baskom. Aduk sampai merata sambil menambahkan santan sedikit demi sedikit. Aduk sampai adonan benar-benar halus dan sedikit mengental
  2. Saring adonan yang telah diaduk untuk memastikan adonan benar-benar halus
  3. Kemudian, tambahkan pewarna makanan ke dalam adonan. Aduk sampai warna tercampur rata.
  4. Setelah itu, tutup adonan dengan kain bersih dan diamkan selama satu jam.
  5. Sementara itu, buat adonan kinca dengan mencampurkan semua bahan-bahan kecuali larutan tepung maizena.
  6. Panaskan kinca dengan api kecil, aduk sampai gula merah larut dan santan tidak pecah.
  7. Setelah gula larut dan santan mulai mendidih, masukkan maizena yang sudah dilarutkan. Aduk supaya merata dan sedikit mengental. Matikan kompor dan tunggu kinca lebih dingin.
  8. Sementara itu, tambahkan garam pada adonan serabi yang telah didiamkan. Aduk sampai tercampur merata.
  9. Masak serabi dengan teflon dan api kecil
  10. Tuangkan adonan dengan takaran satu sendok sup, tunggu sampai rongga-rongga terlihat banyak, lalu tutup teflon dan biarkan serabi dalam beberapa saat . Serabi tidak perlu dibalik.
  11. Angkat serabi yang sudah matang dengan sempurna.
  12. Lakukan hal serupa dengan api paling kecil sampai semua adonan serabi habis.
    Serabi dengan kuah kinca siap disantap.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

25 Christmas Quotes Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

25 Christmas Quotes Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

News | Sabtu, 25 Desember 2021 | 13:00 WIB

IU Lakukan Donasi di Hari Natal untuk Pasien Kanker dan Anak-anak, Nilainya Fantastis

IU Lakukan Donasi di Hari Natal untuk Pasien Kanker dan Anak-anak, Nilainya Fantastis

Your Say | Sabtu, 25 Desember 2021 | 12:45 WIB

Kamu Muslim Namun Ingin Ucapkan Selamat Natal? Ini Tips dari Ustaz Adi Hidayat

Kamu Muslim Namun Ingin Ucapkan Selamat Natal? Ini Tips dari Ustaz Adi Hidayat

Jawa Tengah | Sabtu, 25 Desember 2021 | 09:32 WIB

Terkini

PT KEL Ditertibkan Satgas PKH, Kuasa Hukum Minta Prabowo Evaluasi

PT KEL Ditertibkan Satgas PKH, Kuasa Hukum Minta Prabowo Evaluasi

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:40 WIB

4 Rekomendasi Tablet untuk Kerja di Bawah Rp5 Juta, Memori Luas RAM Besar

4 Rekomendasi Tablet untuk Kerja di Bawah Rp5 Juta, Memori Luas RAM Besar

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 21:34 WIB

Satgas PKH Masuk, Alat Berat Berdatangan: Kuasa Hukum PT KEL Pertanyakan Penguasaan Tambang

Satgas PKH Masuk, Alat Berat Berdatangan: Kuasa Hukum PT KEL Pertanyakan Penguasaan Tambang

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:32 WIB

Pendidikan Gratis di PTN Makin Serius Dikaji, Prabowo Bentuk Tim Khusus

Pendidikan Gratis di PTN Makin Serius Dikaji, Prabowo Bentuk Tim Khusus

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:26 WIB

6 Rekomendasi Vitamin Terbaik untuk Daya Tahan Tubuh, Biar Nggak Gampang Drop!

6 Rekomendasi Vitamin Terbaik untuk Daya Tahan Tubuh, Biar Nggak Gampang Drop!

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 21:23 WIB

Siasati Pipa Uzur Ibu Kota, PAM JAYA Berburu Skema Pendanaan Kreatif di Pentas Global

Siasati Pipa Uzur Ibu Kota, PAM JAYA Berburu Skema Pendanaan Kreatif di Pentas Global

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:11 WIB

KPU Bantah Syarat Pendidikan Gibran Cacat Hukum

KPU Bantah Syarat Pendidikan Gibran Cacat Hukum

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:09 WIB

Laba Operasional BABY Meledak 271%, Integrasi MTI-EGI Baru 56%

Laba Operasional BABY Meledak 271%, Integrasi MTI-EGI Baru 56%

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 21:05 WIB

Ombudsman Temukan Bangunan Khusus di Lapas Cibinong, Fasilitas Disebut seperti Apartemen

Ombudsman Temukan Bangunan Khusus di Lapas Cibinong, Fasilitas Disebut seperti Apartemen

Video | Rabu, 23 September 2026 | 21:05 WIB

Gugatan Soal Ijazah Gibran ke MK Disebut Masuk Kategori Permohonan Pemakzulan

Gugatan Soal Ijazah Gibran ke MK Disebut Masuk Kategori Permohonan Pemakzulan

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:01 WIB

×