Pengertian Khitbah, Tata Cara, dan Hukumnya dalam Islam

Rima Sekarani Imamun Nissa | Suara.com

Minggu, 24 April 2022 | 07:16 WIB
Pengertian Khitbah, Tata Cara, dan Hukumnya dalam Islam
Ilustrasi pasangan muslim (Pexels/Thirdman)

Suara.com - Khitbah adalah salah satu istilah yang mungkin sudah kerap Anda dengar. Dalam Islam, istilah khitbah biasanya akan muncul untuk pasangan saat mulai menginjak hubungan yang lebih serius. Lantas, apa arti khitbah sebenarnya? Bagaimana tata cara melakukannya?

Pengertian Khitbah

Dilansir dari laman Islam.Nu, khitbah adalah prosesi lamaran, sebuah tahapan pembuka dari prosesi akad nikah. Khitbah dilakukan dengan cara pihak calon mempelai pria yang datang ke rumah calon mempelai wanita untuk mengutarakan niatnya.

Permohonan ini juga bisa diwakilkan oleh pihak keluarga calon mempelai pria. Sementara dari pihak wanita, mereka hanya perlu memberi jawaban ya atau tidak.

Ilustrasi cincin emas (Pexels/Marcio Norris)
Ilustrasi cincin emas (Pexels/Marcio Norris)

Tata Cara Khitbah

Pada dasarnya, ketika mengkhitbah seseorang, agama tetap harus dijadikan sebagai landasan utama. Berikut adalah beberapa tata cara khitbah yang sebaiknya tidak dilewatkan.

1. Melihat dan Mengetahui Calon Istri

Meski bukan menjadi sebuah kewajiban, tindakan satu ini dilakukan untuk menghindari fitnah-fitnah dan juga menghapus keraguan. Tidak sekedar rupa, di sini sebaiknya pihak laki-laki telah mengetahui terlebih dulu sifat dan karakter perempuan yang akan mereka pinang.

2. Wanita Tidak Sedang dalam Proses Dilamar Orang Lain

Sebelum melakukan khitbah, pihak calon mempelai pria harus memastikan bahwa wanita yang akan mereka khitbah tidak sedang dalam prosesi yang sama dengan pria lain. Hal ini sebagaimana Rasulullah SAW pernah bersabda:

"Janganlah seseorang di antara kamu melamar seseorang yang sedang dilamar saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau mengizinkannya." (HR Muttafaq Alaihi).

3. Menunggu Jawaban

Calon mempelai wanita berhak menerima ataupun menolak ajakan khitbah yang telah diterimanya. Oleh karena itu, selama proses khitbah, pihak laki-laki harus dengan sabar menunggu jawaban perempuan yang mereka inginkan.

Selain itu, baik pihak laki-laki ataupun perempuan juga tidak diperkenankan untuk memberi tekanan pada perempuan saat menjawabnya.

Di dalam Islam sendiri, pembatalan khitbah bukanlah sesuatu hal yang dilarang atau dianggap buruk. Hanya saja, pihak wanita harus berhati-hati saat memutuskannya karena mungkin saja keputusan itu akan menyakiti orang lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Alasan Menggantung Pertunangan, Kamu Harus Sadar Diri

3 Alasan Menggantung Pertunangan, Kamu Harus Sadar Diri

Your Say | Minggu, 20 Februari 2022 | 17:30 WIB

Waspadai 4 Ciri Pasangan Ingin Memutuskan Hubungan Pertunangan, Lebih Peka!

Waspadai 4 Ciri Pasangan Ingin Memutuskan Hubungan Pertunangan, Lebih Peka!

Your Say | Minggu, 26 September 2021 | 13:00 WIB

Cincin Berlian Identik dengan Pertunangan, Ternyata Ada Sejarah Uniknya

Cincin Berlian Identik dengan Pertunangan, Ternyata Ada Sejarah Uniknya

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2020 | 07:40 WIB

Terkini

Iduladha 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya, Ada Potensi Long Weekend Menanti

Iduladha 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya, Ada Potensi Long Weekend Menanti

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:48 WIB

5 Calming Serum untuk Kulit Wajah Rewel Pasca Libur Lebaran 2026

5 Calming Serum untuk Kulit Wajah Rewel Pasca Libur Lebaran 2026

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:44 WIB

Kapan Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Gelombang Dua? Ini Cara Cek Jadwal One Way dan Contraflow

Kapan Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Gelombang Dua? Ini Cara Cek Jadwal One Way dan Contraflow

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:26 WIB

Kapan Lebaran Ketupat 2026? Ini Hukum Merayakannya Menurut Islam

Kapan Lebaran Ketupat 2026? Ini Hukum Merayakannya Menurut Islam

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:58 WIB

Hemat Gas LPG, Ini 5 Rekomendasi Kompor Listrik Low Watt untuk Rumah Tangga

Hemat Gas LPG, Ini 5 Rekomendasi Kompor Listrik Low Watt untuk Rumah Tangga

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:45 WIB

Syawal 2026 Sampai Tanggal Berapa? Cek Kalender Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Syawal 2026 Sampai Tanggal Berapa? Cek Kalender Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:25 WIB

5 Body Lotion Malam untuk Mencerahkan Kulit Kusam, Harga Mulai Rp20 Ribuan

5 Body Lotion Malam untuk Mencerahkan Kulit Kusam, Harga Mulai Rp20 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:19 WIB

5 Sepatu Sneakers Lokal Dengan desain Versatile, Cocok Dipakai Segala Acara

5 Sepatu Sneakers Lokal Dengan desain Versatile, Cocok Dipakai Segala Acara

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:12 WIB

Kapan Gaji ke-13 ASN 2026 Cair? Ini Bedanya dengan THR

Kapan Gaji ke-13 ASN 2026 Cair? Ini Bedanya dengan THR

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:55 WIB

5 Rekomendasi Lip Cream yang Awet Seharian, Minim Luntur Mulai Rp20 Ribuan

5 Rekomendasi Lip Cream yang Awet Seharian, Minim Luntur Mulai Rp20 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:50 WIB