Pengertian Khitbah, Tata Cara, dan Hukumnya dalam Islam

Rima Sekarani Imamun Nissa

Minggu, 24 April 2022 | 07:16 WIB
Pengertian Khitbah, Tata Cara, dan Hukumnya dalam Islam
Ilustrasi pasangan muslim (Pexels/Thirdman)

Suara.com - Khitbah adalah salah satu istilah yang mungkin sudah kerap Anda dengar. Dalam Islam, istilah khitbah biasanya akan muncul untuk pasangan saat mulai menginjak hubungan yang lebih serius. Lantas, apa arti khitbah sebenarnya? Bagaimana tata cara melakukannya?

Pengertian Khitbah

Dilansir dari laman Islam.Nu, khitbah adalah prosesi lamaran, sebuah tahapan pembuka dari prosesi akad nikah. Khitbah dilakukan dengan cara pihak calon mempelai pria yang datang ke rumah calon mempelai wanita untuk mengutarakan niatnya.

Permohonan ini juga bisa diwakilkan oleh pihak keluarga calon mempelai pria. Sementara dari pihak wanita, mereka hanya perlu memberi jawaban ya atau tidak.

Ilustrasi cincin emas (Pexels/Marcio Norris)
Ilustrasi cincin emas (Pexels/Marcio Norris)

Tata Cara Khitbah

Pada dasarnya, ketika mengkhitbah seseorang, agama tetap harus dijadikan sebagai landasan utama. Berikut adalah beberapa tata cara khitbah yang sebaiknya tidak dilewatkan.

1. Melihat dan Mengetahui Calon Istri

Meski bukan menjadi sebuah kewajiban, tindakan satu ini dilakukan untuk menghindari fitnah-fitnah dan juga menghapus keraguan. Tidak sekedar rupa, di sini sebaiknya pihak laki-laki telah mengetahui terlebih dulu sifat dan karakter perempuan yang akan mereka pinang.

2. Wanita Tidak Sedang dalam Proses Dilamar Orang Lain

baca juga

Sebelum melakukan khitbah, pihak calon mempelai pria harus memastikan bahwa wanita yang akan mereka khitbah tidak sedang dalam prosesi yang sama dengan pria lain. Hal ini sebagaimana Rasulullah SAW pernah bersabda:

"Janganlah seseorang di antara kamu melamar seseorang yang sedang dilamar saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau mengizinkannya." (HR Muttafaq Alaihi).

3. Menunggu Jawaban

Calon mempelai wanita berhak menerima ataupun menolak ajakan khitbah yang telah diterimanya. Oleh karena itu, selama proses khitbah, pihak laki-laki harus dengan sabar menunggu jawaban perempuan yang mereka inginkan.

Selain itu, baik pihak laki-laki ataupun perempuan juga tidak diperkenankan untuk memberi tekanan pada perempuan saat menjawabnya.

Di dalam Islam sendiri, pembatalan khitbah bukanlah sesuatu hal yang dilarang atau dianggap buruk. Hanya saja, pihak wanita harus berhati-hati saat memutuskannya karena mungkin saja keputusan itu akan menyakiti orang lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Alasan Menggantung Pertunangan, Kamu Harus Sadar Diri

3 Alasan Menggantung Pertunangan, Kamu Harus Sadar Diri

Your Say | Minggu, 20 Februari 2022 | 17:30 WIB

Waspadai 4 Ciri Pasangan Ingin Memutuskan Hubungan Pertunangan, Lebih Peka!

Waspadai 4 Ciri Pasangan Ingin Memutuskan Hubungan Pertunangan, Lebih Peka!

Your Say | Minggu, 26 September 2021 | 13:00 WIB

Cincin Berlian Identik dengan Pertunangan, Ternyata Ada Sejarah Uniknya

Cincin Berlian Identik dengan Pertunangan, Ternyata Ada Sejarah Uniknya

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2020 | 07:40 WIB

Terkini

Viral Pria Denmark Boyong Keluarga Besar Bawa Hantaran Lamaran Gadis Selomerto Wonosobo

Viral Pria Denmark Boyong Keluarga Besar Bawa Hantaran Lamaran Gadis Selomerto Wonosobo

Entertainment | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:28 WIB

Syarat dan Ketentuan Program Konversi Cicilan Kartu Kredit BRI via BRImo

Syarat dan Ketentuan Program Konversi Cicilan Kartu Kredit BRI via BRImo

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:26 WIB

Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba

Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:25 WIB

Bobby Nasution Ingin Olahraga Sumut Jadi Industri Berdaya Saing

Bobby Nasution Ingin Olahraga Sumut Jadi Industri Berdaya Saing

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:21 WIB

Apa Itu Mesh Cushion? Ini 3 Rekomendasinya yang Paling Tahan Lama

Apa Itu Mesh Cushion? Ini 3 Rekomendasinya yang Paling Tahan Lama

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:18 WIB

Perkuat Hilirisasi Sawit, Kemenkop Dorong Koperasi dan LPDB Buka Akses Pembiayaan

Perkuat Hilirisasi Sawit, Kemenkop Dorong Koperasi dan LPDB Buka Akses Pembiayaan

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:15 WIB

Bobby Nasution Terima Penghargaan, Sumut Terbaik I Implementasi Program 3 Juta Rumah

Bobby Nasution Terima Penghargaan, Sumut Terbaik I Implementasi Program 3 Juta Rumah

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:12 WIB

Gaji PNS Terlambat Buntut Perang dan Krisis Minyak di Irak

Gaji PNS Terlambat Buntut Perang dan Krisis Minyak di Irak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:12 WIB

10 Rekomendasi Lagu Backsound TikTok Tema Pramuka yang Membakar Semangat

10 Rekomendasi Lagu Backsound TikTok Tema Pramuka yang Membakar Semangat

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:10 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, 81 Pesawat hingga Rafale Bakal Hiasi Langit Istana Merdeka

Jelang HUT ke-81 RI, 81 Pesawat hingga Rafale Bakal Hiasi Langit Istana Merdeka

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:10 WIB

×