Pengertian Khitbah, Tata Cara, dan Hukumnya dalam Islam

Minggu, 24 April 2022 | 07:16 WIB
Pengertian Khitbah, Tata Cara, dan Hukumnya dalam Islam
Ilustrasi pasangan muslim (Pexels/Thirdman)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Janganlah seseorang di antara kamu melamar seseorang yang sedang dilamar saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau mengizinkannya." (HR Muttafaq Alaihi).

3. Menunggu Jawaban

Calon mempelai wanita berhak menerima ataupun menolak ajakan khitbah yang telah diterimanya. Oleh karena itu, selama proses khitbah, pihak laki-laki harus dengan sabar menunggu jawaban perempuan yang mereka inginkan.

Selain itu, baik pihak laki-laki ataupun perempuan juga tidak diperkenankan untuk memberi tekanan pada perempuan saat menjawabnya.

Di dalam Islam sendiri, pembatalan khitbah bukanlah sesuatu hal yang dilarang atau dianggap buruk. Hanya saja, pihak wanita harus berhati-hati saat memutuskannya karena mungkin saja keputusan itu akan menyakiti orang lain.

4. Hukum Khitbah

Salah satu tujuan khitbah adalah mengenal satu sama lain. Setelah itu, diharapkan kedua belah pihak dapat memberikan keputusan apakah akan melangkah ke arah akad atau tidak. Meski begitu, khitbah masih sekedar keinginan dan bukan pernikahan sesungguhnya sehingga khitbah bukanlah sebuah kewajiban.

Hal ini sebagaimana yang dikemukakan oleh Az-Zuhaili berikut:

"Khitbah itu baru sekadar janji pernikahan. Bukan pernikahan. Sebab, pernikahan tidak terlaksana kecuali dengan sahnya akad yang sudah maklum. Dengan demikian, laki-laki yang melamar dan perempuan yang dilamar statusnya masih orang lain.

Baca Juga: 6 Arti Mimpi Lamaran, Meski Begitu Indah Tak Selalu Jadi Pertanda Baik

Tak halal bagi si pelamar untuk melihat si perempuan kecuali bagian yang diperbolehkan syariat, yakni wajah dan kedua telapak tangan."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI