4. Hukum Khitbah
Salah satu tujuan khitbah adalah mengenal satu sama lain. Setelah itu, diharapkan kedua belah pihak dapat memberikan keputusan apakah akan melangkah ke arah akad atau tidak. Meski begitu, khitbah masih sekedar keinginan dan bukan pernikahan sesungguhnya sehingga khitbah bukanlah sebuah kewajiban.
Hal ini sebagaimana yang dikemukakan oleh Az-Zuhaili berikut:
"Khitbah itu baru sekadar janji pernikahan. Bukan pernikahan. Sebab, pernikahan tidak terlaksana kecuali dengan sahnya akad yang sudah maklum. Dengan demikian, laki-laki yang melamar dan perempuan yang dilamar statusnya masih orang lain.
Tak halal bagi si pelamar untuk melihat si perempuan kecuali bagian yang diperbolehkan syariat, yakni wajah dan kedua telapak tangan."
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri