Holywings Dipolisikan Karena Promo Gratis Alkohol untuk Muhammad dan Maria, Padahal Begini Hukum Jual Miras dalam Islam

Risna Halidi | Lilis Varwati | Suara.com

Jum'at, 24 Juni 2022 | 16:04 WIB
Holywings Dipolisikan Karena Promo Gratis Alkohol untuk Muhammad dan Maria, Padahal Begini Hukum Jual Miras dalam Islam
Promo minuman Holywings tuai kontroversi (twitter.com)

Suara.com - Promosi produk kerap dilakukan dengan cara unik demi memikat konsumen untuk mau membeli. Hal tersebut yang mungkin dimaksudkan pengelola Holywings Indonesia saat menyebarkan promosi minuman beralkohol di media sosial.

Tetapi, promosi tersebut berujung dilaporkan ke kantor polisi oleh Gerakan Pemuda Anshor (GP Anshor) DKI Jakarta lantaran pihak Holywings membuat promo minuman alkohol gratis setiap Kamis bagi pengunjung bernama "Muhammad" dan "Maria".

GP Anshor menuding Holywings telah melakukan pelecehan agama. Sebab, menjadi pengetahuan umum kalau konsumsi minuman beralkohol hukumnya haram bagi umat Muslim.

Di sisi lain, nama Muhammad adalah nama nabi terakhir yang diyakini umat Islam dan mayoritas dimiliki pemeluk agama Islam.

Selain bagi umat Muslim, beberapa tokoh Islam juga ada yang menyebut kalau konsumsi miras atau minuman keras beralkohol juga haram bagi non-Muslim. Hal tersebut merujuk dari mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali.

Dikutip dari situs NU Online, hukum haram karena non-Muslim dianggap terkena taklîf (beban hukum) untuk meninggalkan yang haram.

Pendapat berbeda dari mazhab Hanafi yang menghukumi non-Muslim tidak haram mengonsumsi miras, karena tidak terkena taklîf syariat.

Menurut mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, orang Muslim dan non-Muslim haram konsumsi miras. Sehingga, siapa pun yang masih mengonsumsi itu maka dipandang melakukan kemaksiatan.

Hal ini berbeda menurut mazhab Hanafi bahwa non-Muslim yang konsumsi minuman memabukkan tidak dipandang melakukan kemaksiatan. Pandangan tersebut pada akhirnya memengaruhi hukum menjual miras.

Menurut mazhab yang mengharamkan miras bagi Muslim dan non-Muslim, menjual miras dipandang sebagai tindakan membantu kemaksiatan. Sehingga, membantu kemaksiatan juga termasuk dalam tindakan maksiat.

Konsekuensinya, menurut mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali maka transaksi atau jual beli miras kepada non-Muslim juga haram, karena berarti membantu kemaksiatan.

Berbeda bila mengikuti mazhab Hanafi hahwa menjual minuman yang memabukkan atau miras kepada non-Muslim tidak haram, karena tidak termasuk dalam kategori membantu kemaksiatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ancam Geruduk Holywings Gegara Promo Miras Muhammad, Polisi Ultimatum GP Ansor: Jangan Lakukan Hal-hal Bertentangan!

Ancam Geruduk Holywings Gegara Promo Miras Muhammad, Polisi Ultimatum GP Ansor: Jangan Lakukan Hal-hal Bertentangan!

News | Jum'at, 24 Juni 2022 | 16:00 WIB

Dapat Teguran Tertulis, Izin Usaha Holywings Terancam Dicabut jika Promo Miras Gratis untuk Nama Maria dan Muhammad Lagi

Dapat Teguran Tertulis, Izin Usaha Holywings Terancam Dicabut jika Promo Miras Gratis untuk Nama Maria dan Muhammad Lagi

News | Jum'at, 24 Juni 2022 | 16:00 WIB

6 Fakta Holywings Promo Miras Gratis untuk Pemilik Nama Muhammad dan Maria, Dikecam hingga Dipolisikan

6 Fakta Holywings Promo Miras Gratis untuk Pemilik Nama Muhammad dan Maria, Dikecam hingga Dipolisikan

News | Jum'at, 24 Juni 2022 | 15:47 WIB

Terkini

Menjaga Nostalgia Hogwarts Tetap Hidup Lewat Indo Harry Potter

Menjaga Nostalgia Hogwarts Tetap Hidup Lewat Indo Harry Potter

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 13:30 WIB

5 Serum Foundation Biar Wajah Flawless dan Tetap Sehat

5 Serum Foundation Biar Wajah Flawless dan Tetap Sehat

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 13:03 WIB

3 Zodiak yang Hidupnya Diprediksi Membaik setelah 18 Mei 2026

3 Zodiak yang Hidupnya Diprediksi Membaik setelah 18 Mei 2026

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 12:49 WIB

Body Cream Fungsinya untuk Apa? Ini 5 Pilihan untuk Kulit Kering dan Kusam

Body Cream Fungsinya untuk Apa? Ini 5 Pilihan untuk Kulit Kering dan Kusam

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 12:46 WIB

Kolagen Jadi Kunci Kulit Awet Muda, Perawatan Pengencangan Non Invasif Hadir Lebih Nyaman

Kolagen Jadi Kunci Kulit Awet Muda, Perawatan Pengencangan Non Invasif Hadir Lebih Nyaman

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 12:46 WIB

Kapan Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2026 ? Simak Jadwal dan Cara Ceknya

Kapan Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2026 ? Simak Jadwal dan Cara Ceknya

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 12:22 WIB

5 Maskara Anti Badai yang Bikin Bulu Mata Panjang Seharian

5 Maskara Anti Badai yang Bikin Bulu Mata Panjang Seharian

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 12:21 WIB

Kiat UMKM Lokal Tembus Pasar Global, Belajar dari Transformasi Brand Herbal Indonesia

Kiat UMKM Lokal Tembus Pasar Global, Belajar dari Transformasi Brand Herbal Indonesia

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 11:50 WIB

4 Body Creme Viva Cosmetics dengan Aroma Enak dan Manfaat untuk Kulit

4 Body Creme Viva Cosmetics dengan Aroma Enak dan Manfaat untuk Kulit

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 11:26 WIB

Siapa Pembuat Film Pesta Babi? Ini Profil Dua Sutradara di Baliknya

Siapa Pembuat Film Pesta Babi? Ini Profil Dua Sutradara di Baliknya

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 11:23 WIB