Melalui keterangannya yang diterima suara.com, Kamis (29/9/2022), BPOM RI memastikan produk Mie Sedaap yang beredar di Indonesia sudah sesuai aturan yang berlaku.
"Berdasarkan penelusuran BPOM, produk mi instan yang ditarik di Hong Kong berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Indonesia. Produk yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang ada," ujar Kepala BPOM, Penny K. Lukito.
5. Tanggapan Resmi Wings Group
Pihak WINGS Group Indonesia membuat pernyataan resmi terkait kabar ini pada Kamis (29/9/2022). Corporate Communications & CSR WINGS Group Indonesia, Sheila Kansil mengatakan, produknya tersebut telah memenuhi sertifikasi sesuai dengan regulasi pangan yang berlaku, antara lain:
- Izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia
- Sertifikasi Halal (MUI)
- Sertifikasi ISO 22000 mengenai Standar Internasional Manajemen Keamanan Pangan
- Sertifikasi ISO 9001 mengenai Standar Internasional Sistem Manajemen Mutu
Selain itu, produk yang dibuat juga telah memenuhi standar wajib ekspor, mulai dari kandungan, pengemasan, hingga pelabelan. Sheila Kansil juga menegaskan, tidak adanya penggunaan pestisida etilen oksida dalam produknya dan aman sesuai standar BPOM.