Check In Hotel Bukan Pasangan Menikah Bakal Dipenjara, Menparekraf Sandiaga Uno Blak-blakan Bilang Begini

Bimo Aria Fundrika | Dini Afrianti Efendi | Suara.com

Selasa, 25 Oktober 2022 | 08:40 WIB
Check In Hotel Bukan Pasangan Menikah Bakal Dipenjara, Menparekraf Sandiaga Uno Blak-blakan Bilang Begini
Ilustrasi Hotel (gettyimages)

Suara.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menanggapi polemik RKUHP pasal perzinahan check in hotel bukan pasangan menikah atau bukan suami istri bakal dipenjara.

Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tertuang pada pasal 415, Menparekref Sandiaga Uno minta masyarakat khususnya pengusaha hotel untuk tenang.

Adapun RKUHP 415 itu, berisi tentang setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.

Selanjutnya, pasal 416 juga yang tertuang ‘setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II'.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno memberikan tips kepada para pelaku ekonomi kreatif (Ekraf) kerja dengan 4 As.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno memberikan tips kepada para pelaku ekonomi kreatif (Ekraf) kerja dengan 4 As.

"Kami mengimbau pelaku dan masyarakat pariwisata dan ekonomi kreatif untuk tetap tenang menjaga situasi kondusif, mudah-mudahan, bisa dapatkan satu titik temu, dari pemikiran untuk kemajuan pariwisata dan ekonomi kreatif kita," ujar Sandiaga saat Weekly Press Briefing di Gedung Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).

Sandiaga mengatakan saat ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sudah menampung masukan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) terkait RKUHP pasal perzinahan masuk hotel ini.

Selanjutnya kata Sandiaga, Kemenparekraf akan membawa masukan ini dan berkoordinasi dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI komisi X.

"Kami sudah menerima beberapa masukan dari pelaku industri dan pelaku pariwisata dan kami menampung semua masukan, terutama yang berkaitan bahwa beberapa pasal, dinilai kontraproduktif terhadap sektor pariwisata," jelas Sandiaga.

Sementara itu, disebut cara kerja pasal ini nantinya diterapkan atas dasar pengaduan yang diajukan oleh pihak terkait. Penerapan pasal ini akan diterapkan sebagai tuntutan pidana atau klacht delicten.

Pengaduan dapat diajukan oleh suami atau istri dari pasangan suami istri atau oleh orang tua atau anak dari orang yang tidak terikat perkawinan.

Tanpa pengaduan dari mereka yang terkena dampak langsung, tidak akan ada proses pengadilan yang dilakukan. Awalnya muncul wacana bahwa kepala desa bisa melaporkan kejahatan ini, tetapi wacana ini kemudian dihapus oleh perumus RKUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lewat Sales Mission, Kemenparekraf dan AirAsia Jaring Wisatawan Malaysia

Lewat Sales Mission, Kemenparekraf dan AirAsia Jaring Wisatawan Malaysia

| Selasa, 25 Oktober 2022 | 00:15 WIB

Airlangga Hartarto dan Sandiaga Uno Hadiri Local Media Summit 2022 yang Dihadiri Ratusan Media

Airlangga Hartarto dan Sandiaga Uno Hadiri Local Media Summit 2022 yang Dihadiri Ratusan Media

Bekaci | Senin, 24 Oktober 2022 | 21:07 WIB

Ratusan Media Lokal Pastikan Ikut Local Media Summit 2022

Ratusan Media Lokal Pastikan Ikut Local Media Summit 2022

Sumbar | Senin, 24 Oktober 2022 | 20:36 WIB

Terkini

5 Bedak Tabur Lokal yang Bagus Anti Kilap Harga Terjangkau, Cocok Dipakai Sehari-hari

5 Bedak Tabur Lokal yang Bagus Anti Kilap Harga Terjangkau, Cocok Dipakai Sehari-hari

Lifestyle | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:30 WIB

Tantangan Kreatif Buat Pelajar di Asia: Merancang Wahana Taman Hiburan Impian!

Tantangan Kreatif Buat Pelajar di Asia: Merancang Wahana Taman Hiburan Impian!

Lifestyle | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:18 WIB

Intip 6 Produk Makeup Nagita Slavina di Momen Lebaran yang Bikin Tampil Glowing

Intip 6 Produk Makeup Nagita Slavina di Momen Lebaran yang Bikin Tampil Glowing

Lifestyle | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:15 WIB

Kenapa Bulan Syawal Identik Jadi Musim Menikah di Indonesia? Ini Asal-usulnya

Kenapa Bulan Syawal Identik Jadi Musim Menikah di Indonesia? Ini Asal-usulnya

Lifestyle | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:13 WIB

Keluarga Urus Badal Haji untuk Almarhum Vidi Aldiano, Apa Itu dan Bagaimana Prosedurnya?

Keluarga Urus Badal Haji untuk Almarhum Vidi Aldiano, Apa Itu dan Bagaimana Prosedurnya?

Lifestyle | Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:43 WIB

5 Hal Sepele yang Bikin Gas Elpiji Cepat Habis, Diam-Diam Bikin Boncos

5 Hal Sepele yang Bikin Gas Elpiji Cepat Habis, Diam-Diam Bikin Boncos

Lifestyle | Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:12 WIB

Apa yang Tidak Boleh Dilakukan saat Campak? Ini Cara Aman Menghadapinya

Apa yang Tidak Boleh Dilakukan saat Campak? Ini Cara Aman Menghadapinya

Lifestyle | Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:10 WIB

6 Shio Paling Beruntung Hari Ini 28 Maret 2026, Rezeki dan Hoki Menghampiri

6 Shio Paling Beruntung Hari Ini 28 Maret 2026, Rezeki dan Hoki Menghampiri

Lifestyle | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:21 WIB

Profil Samin Tan: Dari Miliarder Batu Bara hingga Terseret Kasus Korupsi

Profil Samin Tan: Dari Miliarder Batu Bara hingga Terseret Kasus Korupsi

Lifestyle | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:14 WIB

3 Zodiak yang Diprediksi Beruntung Secara Finansial pada 28 Maret 2026

3 Zodiak yang Diprediksi Beruntung Secara Finansial pada 28 Maret 2026

Lifestyle | Sabtu, 28 Maret 2026 | 09:56 WIB