Letnan Kolonel Prapas Wi-Prajong, Wakil Komisaris Polisi dari Kantor Polisi Mueang Chumphon, mengatakan Bunteurm ditahan dan diinterogasi karena dicurigai mencoba membunuh orang lain menggunakan senjata api, kepemilikan senjata api tanpa izin dan membawa senjata di depan umum tanpa izin. .
Percobaan pembunuhan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.