Ngeri Pakai Bahaya Skincare Ilegal Bikin Kulit Rusak Sulit Diobati, Begini Cara Cari Tahunya!

Bimo Aria Fundrika, Dini Afrianti Efendi

Selasa, 15 November 2022 | 15:30 WIB
Ngeri Pakai Bahaya Skincare Ilegal Bikin Kulit Rusak Sulit Diobati, Begini Cara Cari Tahunya!
Ilustrasi skincare mengandung mugwort. (Elements Envato)

Suara.com - Indonesia terus dibanjiri dengan brand skincare baru, tapi masih ada saja skincare ilegal tidak memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM, berisi hidrokuinon atau pemutih kulit hingga steroid.

VP of RnD PT Paragon Technology and Innovation, dr. Sari Chairunnisa, Sp.KK mengatakan dampak dari skincare ilegal menyebabkan kerusakan masalah yang lebih parah dan sulit diobati.

"Kadang sih ketika pakai skincare yang nggak jelas, udah ternotifikasi atau belum kan ada kandungan steroid, hidrokuinon, itu kadang-kadang pasien datang dalam kondisi flek menetap atau jerawat susah diobati," ujar dr. Sari dalam acara peluncuran Wardah Perfect Bright: Berry Bright Ready To Glow di Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2022).

Ilustrasi Skincare dari Apel (Elements Envato)
Ilustrasi Skincare dari Apel (Elements Envato)

Hidrokuinon adalah bahan pemutih kulit atau anti pigmentasi yang bisa menyebabkan iritasi, kulit kemerahan, iritasi, dan rasa mudah terbakar. Efek samping itu bisa dialami jika penggunaan bahan kimia lebih dari 4 persen.

Sedangkan steroid adalah obat anti peradangan yang tidak boleh digunakan dalam makeup atau skincare, dan penggunaannya hanya boleh berdasarkan resep dokter.

Selain itu, dampak lain skincare ilegal bisa menyebabkan munculnya rambut halus di wajah, padahal harusnya rambut ini tidak muncul di wajah.

"Jika sudah seperti  itu efek samping dari zat bahaya itu, dan penanganan nya jadi lebih sulit," sambung dr. Sari.

Lebih lanjut, dr. Sari mengingatkan dasar skincare ilegal tidak diperbolehkan karena masyarakat atau pembeli tidak mengetahui isi kandungan dan efek samping penggunaanya. Tapi jika sudah diketahui isinya, pengguna jadi lebih aware karena setiap kulit berbeda, ada yang sensitif dan ada juga yang alergi.

"Jadi kalau dibilang skincare nggak ada nomor BPOMnya udah pasti bahaya, ya belum tentu, tapi akan lebih aman kalau kita memakai sesuatu yang sudah di check oleh pihak berwenang mengeluarkan izin," papar dr. Sari.

baca juga

Untuk mencari tahu skincare ilegal atau tidak, yaitu dengan cara membuka situs website BPOM, dan mengecek nama produk dalam pencarian, di sana akan tertera keterangannya.

"Jadi biasanya ada nomornya NA disusul angka, kalau masih ragu nomornya bisa ke aplikasi BPOM maupun website menuliskan nama produknya nanti keluar tuh," tutup dr. Sari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rabu Lusa, Bareskrim akan Umumkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Rabu Lusa, Bareskrim akan Umumkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

News | Senin, 14 November 2022 | 16:02 WIB

Vaksin Merah Putih Resmi Mendapatkan Izin Penggunaan Darurat oleh BPOM RI

Vaksin Merah Putih Resmi Mendapatkan Izin Penggunaan Darurat oleh BPOM RI

Selebtek | Senin, 14 November 2022 | 08:29 WIB

Komika Arafah Khawatir Gegara Jerawatan Terus, Benar Ciri-ciri Orang Penyakitan?

Komika Arafah Khawatir Gegara Jerawatan Terus, Benar Ciri-ciri Orang Penyakitan?

Video | Senin, 14 November 2022 | 09:00 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×