UMP Yogyakarta Naik Jadi Rp1,9 Juta, Butuh Berapa Tahun Supaya Bisa Punya Tabungan Sebanyak Rafathar?

Bimo Aria Fundrika, Lilis Varwati

Selasa, 29 November 2022 | 15:45 WIB
UMP Yogyakarta Naik Jadi Rp1,9 Juta, Butuh Berapa Tahun Supaya Bisa Punya Tabungan Sebanyak Rafathar?
Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengumumkan soal kenaikan UMP tahun 2023 mendatang. (pixabay)

Suara.com - Upah minimum provinsi (UMP) Yogyakarta naik 7,65 persen mulai awal 2023 nanti. Pemda DIY menetapkan UMP di daerah tersebut akan mrnjadi Rp 1.981.782,32 dari sebelumnya Rp 1.840.951,53. 

"Hari ini diputuskan (gubernur DIY), disepakati berkenaan dengan upah minimum propinsi berdasarkan komunikasi diskusi bahwa UMP merupakan jaring pengaman sosial naik 7,65 persen atau sebesar Rp 140.866,86," papar Plh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Admistrasi Umum Setda DIY, Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (28/11/2022).

Menurut Beny, penetapan UMP Yogyakarta 2023 berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku. Dewan Pengupahan Provinsi merekomendasikan besaran UMP berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). 

Outfit Rafathar di Qatar (instagram/@raffinagita1717)
Outfit Rafathar di Qatar (instagram/@raffinagita1717)

Dengan gaji segitu, kira-kira pekerja di Yogyakarta bisa punya tabungan berapa ya?

Di sisi lain, anak Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang baru berusia 7 tahun ternyata sudah punya tabungan sebanyak Rp2 miliar. Jumlah itu diungkapkan oleh sang ayah Raffi Ahmad.

"Rayyanza sama Rafathar itu selama satu tahun dari biaya persalinan, biaya baju alhamdulillah gue dikasih," kata Raffi Ahmad dalam program FYP yang tayang pada Selasa (19/7/2022).

Bukan itu saja, suami Nagita Slavina ini menyebut kalau pernah meminjam tabungan anak sulungnya, Rafathar Malik Ahmad senilai Rp 2 miliar.

Uang itu dipakai Raffi Ahmad untuk membayar biaya bangun rumah.

"Yang lucu uangnya Rafathar, uangnya Rafathar gue pake. Waktu itu ngomong sama Gigi, 'Sayang sudahlah pake saja uang Rafathar Rp 2 M buat rumah'. Dia punya uang kan kita simpenin dari kecil," terang Raffi Ahmad.

baca juga

Bisakah karyawan di Yogyakarta memiliki jumlah tabungan yang sama dengan Rafathar? Butuh berapa lama kira-kira untuk mengumpulkannya?

Bila memakai metode 50 30 20, yaitu 50 persen gaji untuk kebutuhan pokok mendesak seperti makan sehari-hari, lalu 30 persen untuk kebutuhan tidak mendesak seperti biaya internet, dan 20 persen untuk ditabung. Maka dengan gaji UMP Yogyakarta, 20 persen yang bisa ditabung sebanyak Rp396.356 per bulan.

Selama setahun, artinya akan terkumpul kurang lebih Rp4,75 juta. Untuk mencapai Rp2 miliar, diperlukan waktu sampai 421 tahun. 

Wah, itu sih mungkin perlu tujuh turunan ya baru bisa terkumpul. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tolak Kenaikan UMP DKI 2023 5,6 Persen, KSPI: Heru Budi Tak Punya Empati pada Kaum Buruh

Tolak Kenaikan UMP DKI 2023 5,6 Persen, KSPI: Heru Budi Tak Punya Empati pada Kaum Buruh

Jakarta | Selasa, 29 November 2022 | 13:15 WIB

Resmi Naik Tahun Depan, Ini 8 Daerah Indonesia dengan UMP Tertinggi

Resmi Naik Tahun Depan, Ini 8 Daerah Indonesia dengan UMP Tertinggi

News | Selasa, 29 November 2022 | 12:47 WIB

Daftar Kenaikan UMP 2023 Tertinggi dan Terendah, Sumbar Juaranya!

Daftar Kenaikan UMP 2023 Tertinggi dan Terendah, Sumbar Juaranya!

News | Selasa, 29 November 2022 | 12:39 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×