Adapun urutan prosesi pingitan berdasarkan buku Sumarsono 2010 dalam makalah Oktaviana Wibawati, 2010 halaman 9 hingga 15v yakni sebagai berikut:
1. Tahap Pembicaraan
Pada tahap ini dilakukan oleh kedua keluarga, keluarga calon pengantin pria melamar ke rumah keluarga sang calon pengantin wanita.
2. Tahap Kesaksian
Tahap ini merupakan peneguhan pembicaraan yang disaksikan oleh pihak ketiga yaitu warga kerabat dan atau para sesepuh di kanan-kiri tempat tinggalnya melalui acara-acara seperti sisetan yaitu upacara saat pihak calon mempelai wanita sudah tidak boleh lagi menerima pinangan dari pihak lain.
Lalu ada juga balen, yaitu acara mengulang pembicaraan pada sisetan yang kemudian memastikan kepastian acara pernikahan.