Setelah perkenalan dianggap cukup, masing-masing sudah merasa cocok, dan pertanyaan masing-masing sudah terjawab, maka kedua belah pihak bisa beranjak ke jenjang pernikahan untuk membangun kehidupan bersama yang langgeng dan penuh kebahagiaan sampai ajal memisahkan keduanya.
Lamaran atau khitbah bisa disampaikan dengan ungkapan yang jelas dan tegas, bisa juga dengan ungkapan tawaran dan sindiran. Ungkapan jelas, misalnya, “Saya bermaksud melamar si fulan,” atau “Saya ingin menikahi si fulan.”
Sementara ungkapan tawaran atau sindiran, misalnya diungkapkan langsung kepada si perempuan, “Saya melihatmu sudah saatnya menikah,” atau “Bahagia sekali orang yang mendapatkan dirimu,” atau “Saya sedang mencari gadis yang seperti dirimu,” dan sebagainya.
Namun, perlu dicatat bahwa melamar, begitu pula pemberian hadiah, tukar cincin, tunangan, dan semacamnya, baru sekadar janji atau keinginan untuk menikah, bukan pernikahan itu sendiri. Sebab, pernikahan tidak terlaksana kecuali dengan akad nikah yang memiliki syarat dan rukun tersendiri.
Artinya, laki-laki yang melamar dengan perempuan yang dilamarnya masih tetap bukan mahram. Dengan demikian mereka tidak boleh berkhalwat, berduaan, saling memandang, bergandeng tangan, dan sebagainya kecuali dalam batas yang diperbolehkan syara’, yaitu bagian wajah dan kedua telapak tangan.