Jokowi Tak Pernah Terima Sumbangan Saat Nikahkan 3 Anaknya, Memangnya Terima Amplop di Acara Pernikahan Haram?

M. Reza Sulaiman

Rabu, 07 Desember 2022 | 17:04 WIB
Jokowi Tak Pernah Terima Sumbangan Saat Nikahkan 3 Anaknya, Memangnya Terima Amplop di Acara Pernikahan Haram?
Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, akan menikah dengan Erina Gudono. [Instagram]

Suara.com - Presiden Joko Widodo alias Jokowi mendapat pujian lantaran tidak pernah menerima kado dan amplop saat menikahkan ketiga anaknya. Memangnya memberikan hadiah pada acara perkawinan menurut hukum Islam halal atau haram?

Pribadi keluarga Jokowi yang merakyat ini jadi sorotan saat putra sulungnya yang juga Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, membalas cuitan netizen. Netizen mengomentari dugaan jumlah sumbangan yang diterima Jokowi saat menikahkan anak, di posisinya sebagai seorang presiden.

"Menjabat dua periode, Presiden Jokowi mantu 3 kali. Kira-kira total sumbangan yang didapat berapa?," ungkap @abduxxxxx.

Hal ini pun langsung dijawab oleh Gibran, bahwa selama menikahkan ketiga anaknya, Jokowi tidak pernah menerima amplop maupun hadiah dari para tamu yang hadir.

"Tidak pernah ada sumbangan," katanya singkat.

Hal ini juga dijelaskan di dalam undangan pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sudah disebar, di mana terdapat tulisan pemberitahuan ‘Tanpa mengurangi rasa hormat, Mohon maaf kami tidak menerima sumbangan dalam bentuk apa pun’.

Namun sebenarnya, bagaimana hukum menerima amplop, kado, dan hadiah saat menyelenggarakan perkawinan menurut Islam? Laman Islampos menyebut bahwa berdasarkan syariat Islam, kado dan amplop tergolong sebagai hadiah. Biasanya hadiah diberikan demi membangun hubungan baik.

  • Hukum memberikan hadiah adalah boleh jika tidak ada larangan syar'i, bahkan menjadi sunnah jika dilakukan untuk menyambung silaturahmi, bentuk balas budi atau menunjukkan kasih sayang.

“Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian saling mencinta.” (HR Bukhari)

  • Namun memberikan hadiah juga bisa jadi haram, jika diiringi dengan niat buruk dan kejahatan, dalam hal ini termasuk perkara suap menyuap.

Dengan kata lain, hukum Islam melarang pemberian hadiah apapun jenisnya jika dilakukan dengan niat memperlancar kejahatan atau sebagai pelancar menuju perkara yang haram.

baca juga

Sementara itu dibahas dalam kitab I’anatuth Tholibin juz 3 hal.51, Sayyid Abu Bakar Syatho’ menjelaskan pendapat mayoritas ulama tentang hadiah dalam perkawinan adalah hibah alias pemberian. Sehingga, memberikan kado dan uang tidak boleh dianggap sebagai utang, yang harus dibalas.

Pernikahan Gibran Rakabuming Raka dan Selvi Ananda di Gedung Graha Saba, Solo, Jawa Tengah, Kamis (11/6).
Pernikahan Gibran Rakabuming Raka dan Selvi Ananda di Gedung Graha Saba, Solo, Jawa Tengah, Kamis (11/6).

Di sisi lain sebagian ulama lainnya menganggap jika tidak ada pernyataan jelas bahwa hadiah bukan utang dan tidak harus dikembalikan, maka perlu pula dianggap sebagai utang.

Di dalam hasyiyah Bujairomi yaitu Syarah kitab Minhaj diterangkan, pendapat yang telah di tetapkan dari perkataan Imam Romli, Ibnu Hajar al Haitami, dan beberapa Hasyiyahnya yaitu:

Hadiah yang di berikan saat walimah (seperti pernikahan, sunatan dan lain lain) maka bagi pemberi tidak boleh mengambilnya lagi apabila hadiah itu di berikan pada si penyelenggara walimah atau orang yang di serahi untuk menerima hadiah, kecuali memenuhi tiga syarat:

  1. Saat memberi mengucapkan ambilah atau semacamnya
  2. Ada niat untuk di ambil lagi
  3. Adat di masyarakat di kembalikan lagi

Dan ketika hadiah itu di berikan pada orang yang di hiasi (seperti pengantin atau orang yang di sunati) atau semacamnya atau di letakan di tempat yang telah di sediakan, maka tidak boleh di ambil lagi kecuali dengan dua syarat :

  1. Mendapat izin dari penyelenggara walimah
  2. Ada persyaratan untuk di ambil lagi
Pernikahan Kahiyang Ayu dengan Bobby Nasution di Gedung Graha Saba, Sumber, Solo, Jawa Tengah, Rabu (8/11).
Pernikahan Kahiyang Ayu dengan Bobby Nasution di Gedung Graha Saba, Sumber, Solo, Jawa Tengah, Rabu (8/11).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

10 Potret Erina Gudono Pernah Jadi Finalis Puteri Indonesia, Senyumnya Bikin Hati Terpincut Banyak Orang

10 Potret Erina Gudono Pernah Jadi Finalis Puteri Indonesia, Senyumnya Bikin Hati Terpincut Banyak Orang

Entertainment | Rabu, 07 Desember 2022 | 16:28 WIB

Kaesang Pangarep Bercanda Terus Jelang Nikah, Erina Gudono: Ada Obat Buat Kelakuan Minus?

Kaesang Pangarep Bercanda Terus Jelang Nikah, Erina Gudono: Ada Obat Buat Kelakuan Minus?

Entertainment | Rabu, 07 Desember 2022 | 16:06 WIB

Siap Tampil Nyanyi di Nikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, Gibran Rakabuming: Saya Tiap Hari Udah Latihan

Siap Tampil Nyanyi di Nikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, Gibran Rakabuming: Saya Tiap Hari Udah Latihan

Lifestyle | Rabu, 07 Desember 2022 | 15:15 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×