Presiden Jokowi Tak Terima Amplop Saat Nikahkan 3 Anaknya, Kalau Kado Bagaimana?

Dinda Rachmawati | Suara.com

Rabu, 07 Desember 2022 | 13:47 WIB
Presiden Jokowi Tak Terima Amplop Saat Nikahkan 3 Anaknya, Kalau Kado Bagaimana?
Keluarga Presiden Jokowi di Pernikahan Kahiyang Ayu (Instagram)

Suara.com - Kaesang Pangarep dan Erina Gudono akan menggelar hari pernikahan mereka di dua kota, Solo dan Yogyakarta pada 10-11 Desember 2022 mendatang. Sayangnya, meski sudah dalam hitungan hari, sejumlah publik mengkritik hajatan ketiga yang digelar oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi

Pasalnya, keluarga orang nomor satu di Indonesia tersebut sempat dicibir karena menikahkan ketiga anaknya saat menjabat selama dua periode menjadi Presiden Republik Indonesia. Hal ini disampaikan beberapa warganet di Twitter putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

"Menjabat dua periode, Presiden Jokowi mantu 3 kali. Kira-kira total sumbangan yang didapat berapa?," ungkap @abduxxxxx.

"Baru kali ini 3 anak nikah disaat menjabat presiden," kata @deAxxxxx.

"Yah gimana ya bro, pa jokowi kan jabat 2x periode, sekarang tahun ke 8 masa jabatannya. wajarlah kalau anaknya yang udah pada gede menikah pas beliau menjabat jadi presiden. Wong Orang tua saya aja dalam 5 tahun nikahin 3 anaknya.. emang masalah?," ujar @achmxxxxxx membela.

Hal ini pun langsung dijawab oleh Gibran, bahwa selama menikahkan ketiga anaknya, Jokowi tidak pernah menerima amplop maupun hadiah dari para tamu yang hadir. 

"Tidak pernah ada sumbangan," katanya singkat.

Alasannya sendiri adalah demi menghindari gratifikasi yang rawan terjadi ketika pejabat menggelar hajatan. Lantas, apa yang dimaksud dengan gratifikasi? 

Gratifikasi, seperti dilansir website Kemenkeu, menurut penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, merupakan pemberian dan dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Adapun Peraturan yang mengatur tentang gratifikasi itu ada pada pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 yang berbunyi setiap gratifikasi pada pegawai negri atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Di Indonesia sendiri telah mengelompokkan ke dalam dua kategori penerimaan gratifikasi yaitu gratifikasi yang dianggap sebagai suap dan gratifikasi yang tidak dianggap sebagai suap. 

Gratifikasi yang dianggap sebagai suap apabila hal-hal yang diberikan kepada Pegawai Negeri dan/atau Pejabat Negara yang dianggap tidak sesuai dengan kode etik atau gratifikasi yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi suap, bilamana gratifikasi tersebut diberikan kepada pegawai negeri / penyelenggara Negara / pejabat yang berhubungan dengan jabatannya.

Penerimaan gratifikasi tersebut berlawanan dengan kewajiban atau tugas dari penyelenggara negara tersebut. Termasuk untuk mempercepat proses pelayanan atau menjamin proses pelayanan selesai tepat waktu, atau juga untuk hal yang menentukan keputusan. 

Sedangkan gratifikasi yang tidak dianggap sebagai suap, jika hal-hal yang di berikan kepada pegawai Negeri dan/atau pejabat Negara yang tidak berhubungan dengan jabatan dan tidak bertentangan dengan kewajiban atau tugas si penerima gratifikasi.

Dalam hal gratifikasi yang tidak dianggap suap yang mana hubungan antara pemberi dan si penerima gratifikasi biasanya diukur dengan nilai atau harga pemberiannya berdasarkan nilai kewajaran dan kepantasan secara sosial di masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasca Bom Bunuh Diri di Bandung, Polda Jateng Pertebal Pengamanan Ngunduh Mantu Kaesang Pangarep

Pasca Bom Bunuh Diri di Bandung, Polda Jateng Pertebal Pengamanan Ngunduh Mantu Kaesang Pangarep

Surakarta | Rabu, 07 Desember 2022 | 13:00 WIB

Kembali Unggah Foto Prewedding Dengan Kaesang, Erina Gudono: Akhirnya Sampai Juga Kami di Momen Ini

Kembali Unggah Foto Prewedding Dengan Kaesang, Erina Gudono: Akhirnya Sampai Juga Kami di Momen Ini

| Rabu, 07 Desember 2022 | 12:41 WIB

Harus Tahu! Ini Larangan-larangan Ketika Menghadiri Pernikahan Kaesang dan Erina Gudono

Harus Tahu! Ini Larangan-larangan Ketika Menghadiri Pernikahan Kaesang dan Erina Gudono

| Rabu, 07 Desember 2022 | 12:30 WIB

Terkini

Idul Adha 2026 Berapa Hari Lagi? Mari Hitung Mundur dan Cek Jadwalnya

Idul Adha 2026 Berapa Hari Lagi? Mari Hitung Mundur dan Cek Jadwalnya

Lifestyle | Senin, 04 Mei 2026 | 10:46 WIB

5 Rekomendasi Sunscreen untuk Atasi Hiperpigmentasi Usia 45 Tahun ke Atas

5 Rekomendasi Sunscreen untuk Atasi Hiperpigmentasi Usia 45 Tahun ke Atas

Lifestyle | Senin, 04 Mei 2026 | 10:41 WIB

Cara Cek Apakah NIK Kita Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan?

Cara Cek Apakah NIK Kita Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan?

Lifestyle | Senin, 04 Mei 2026 | 10:21 WIB

Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya

Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya

Lifestyle | Senin, 04 Mei 2026 | 10:10 WIB

Sepatu Suede Dicuci Pakai Apa? Ini 7 Tips Mencucinya agar Tidak Cepat Rusak

Sepatu Suede Dicuci Pakai Apa? Ini 7 Tips Mencucinya agar Tidak Cepat Rusak

Lifestyle | Senin, 04 Mei 2026 | 10:02 WIB

Call Center BPJS Ketenagakerjaan 24 Jam, Apa Saja Layanannya?

Call Center BPJS Ketenagakerjaan 24 Jam, Apa Saja Layanannya?

Lifestyle | Senin, 04 Mei 2026 | 10:02 WIB

5 Bedak Padat yang Bisa Refill, Hemat dan Praktis Tanpa Beli Kemasan Baru

5 Bedak Padat yang Bisa Refill, Hemat dan Praktis Tanpa Beli Kemasan Baru

Lifestyle | Senin, 04 Mei 2026 | 09:49 WIB

Gak Perlu Mahal! Ini 3 Rekomendasi Sepeda Gunung United Bike yang Ramah di Kantong

Gak Perlu Mahal! Ini 3 Rekomendasi Sepeda Gunung United Bike yang Ramah di Kantong

Lifestyle | Senin, 04 Mei 2026 | 07:15 WIB

3 Shio yang Paling Beruntung Minggu Ini 4-10 Mei 2026, Pintu Kesuksesan Terbuka Lebar

3 Shio yang Paling Beruntung Minggu Ini 4-10 Mei 2026, Pintu Kesuksesan Terbuka Lebar

Lifestyle | Senin, 04 Mei 2026 | 07:05 WIB

Terpopuler: 5 Serum Malam Hempas Flek Hitam Usia 50, Parfum Aroma Mint untuk Cuaca Panas

Terpopuler: 5 Serum Malam Hempas Flek Hitam Usia 50, Parfum Aroma Mint untuk Cuaca Panas

Lifestyle | Senin, 04 Mei 2026 | 06:50 WIB