Presiden Jokowi Tak Terima Amplop Saat Nikahkan 3 Anaknya, Kalau Kado Bagaimana?

Dinda Rachmawati | Suara.com

Rabu, 07 Desember 2022 | 13:47 WIB
Presiden Jokowi Tak Terima Amplop Saat Nikahkan 3 Anaknya, Kalau Kado Bagaimana?
Keluarga Presiden Jokowi di Pernikahan Kahiyang Ayu (Instagram)

Suara.com - Kaesang Pangarep dan Erina Gudono akan menggelar hari pernikahan mereka di dua kota, Solo dan Yogyakarta pada 10-11 Desember 2022 mendatang. Sayangnya, meski sudah dalam hitungan hari, sejumlah publik mengkritik hajatan ketiga yang digelar oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi

Pasalnya, keluarga orang nomor satu di Indonesia tersebut sempat dicibir karena menikahkan ketiga anaknya saat menjabat selama dua periode menjadi Presiden Republik Indonesia. Hal ini disampaikan beberapa warganet di Twitter putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

"Menjabat dua periode, Presiden Jokowi mantu 3 kali. Kira-kira total sumbangan yang didapat berapa?," ungkap @abduxxxxx.

"Baru kali ini 3 anak nikah disaat menjabat presiden," kata @deAxxxxx.

"Yah gimana ya bro, pa jokowi kan jabat 2x periode, sekarang tahun ke 8 masa jabatannya. wajarlah kalau anaknya yang udah pada gede menikah pas beliau menjabat jadi presiden. Wong Orang tua saya aja dalam 5 tahun nikahin 3 anaknya.. emang masalah?," ujar @achmxxxxxx membela.

Hal ini pun langsung dijawab oleh Gibran, bahwa selama menikahkan ketiga anaknya, Jokowi tidak pernah menerima amplop maupun hadiah dari para tamu yang hadir. 

"Tidak pernah ada sumbangan," katanya singkat.

Alasannya sendiri adalah demi menghindari gratifikasi yang rawan terjadi ketika pejabat menggelar hajatan. Lantas, apa yang dimaksud dengan gratifikasi? 

Gratifikasi, seperti dilansir website Kemenkeu, menurut penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, merupakan pemberian dan dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Adapun Peraturan yang mengatur tentang gratifikasi itu ada pada pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 yang berbunyi setiap gratifikasi pada pegawai negri atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Di Indonesia sendiri telah mengelompokkan ke dalam dua kategori penerimaan gratifikasi yaitu gratifikasi yang dianggap sebagai suap dan gratifikasi yang tidak dianggap sebagai suap. 

Gratifikasi yang dianggap sebagai suap apabila hal-hal yang diberikan kepada Pegawai Negeri dan/atau Pejabat Negara yang dianggap tidak sesuai dengan kode etik atau gratifikasi yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi suap, bilamana gratifikasi tersebut diberikan kepada pegawai negeri / penyelenggara Negara / pejabat yang berhubungan dengan jabatannya.

Penerimaan gratifikasi tersebut berlawanan dengan kewajiban atau tugas dari penyelenggara negara tersebut. Termasuk untuk mempercepat proses pelayanan atau menjamin proses pelayanan selesai tepat waktu, atau juga untuk hal yang menentukan keputusan. 

Sedangkan gratifikasi yang tidak dianggap sebagai suap, jika hal-hal yang di berikan kepada pegawai Negeri dan/atau pejabat Negara yang tidak berhubungan dengan jabatan dan tidak bertentangan dengan kewajiban atau tugas si penerima gratifikasi.

Dalam hal gratifikasi yang tidak dianggap suap yang mana hubungan antara pemberi dan si penerima gratifikasi biasanya diukur dengan nilai atau harga pemberiannya berdasarkan nilai kewajaran dan kepantasan secara sosial di masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasca Bom Bunuh Diri di Bandung, Polda Jateng Pertebal Pengamanan Ngunduh Mantu Kaesang Pangarep

Pasca Bom Bunuh Diri di Bandung, Polda Jateng Pertebal Pengamanan Ngunduh Mantu Kaesang Pangarep

Surakarta | Rabu, 07 Desember 2022 | 13:00 WIB

Kembali Unggah Foto Prewedding Dengan Kaesang, Erina Gudono: Akhirnya Sampai Juga Kami di Momen Ini

Kembali Unggah Foto Prewedding Dengan Kaesang, Erina Gudono: Akhirnya Sampai Juga Kami di Momen Ini

| Rabu, 07 Desember 2022 | 12:41 WIB

Harus Tahu! Ini Larangan-larangan Ketika Menghadiri Pernikahan Kaesang dan Erina Gudono

Harus Tahu! Ini Larangan-larangan Ketika Menghadiri Pernikahan Kaesang dan Erina Gudono

| Rabu, 07 Desember 2022 | 12:30 WIB

Terkini

Bacaan Niat dan Cara Sholat Idulfitri Makmum yang Benar, Lengkap dengan Sunnahnya

Bacaan Niat dan Cara Sholat Idulfitri Makmum yang Benar, Lengkap dengan Sunnahnya

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:34 WIB

Kapan Malam Takbiran Idulfitri 2026? Cek Beda Jadwal Muhammadiyah dan Pemerintah

Kapan Malam Takbiran Idulfitri 2026? Cek Beda Jadwal Muhammadiyah dan Pemerintah

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:31 WIB

Sholat Idulfitri 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Ini Supaya Tidak Tertinggal

Sholat Idulfitri 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Ini Supaya Tidak Tertinggal

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:25 WIB

Salat Idulfitri Jam Berapa? Ini Beda Jadwal Muhammadiyah dan NU

Salat Idulfitri Jam Berapa? Ini Beda Jadwal Muhammadiyah dan NU

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:20 WIB

Lelah di Perjalanan Mudik? Bisa Singgah di Pondok Rehat untuk Pulihkan Stamina

Lelah di Perjalanan Mudik? Bisa Singgah di Pondok Rehat untuk Pulihkan Stamina

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:19 WIB

Tips Menghindari Microsleep saat Menyetir Jarak Jauh Sambil Puasa, Mudik Aman Sentosa

Tips Menghindari Microsleep saat Menyetir Jarak Jauh Sambil Puasa, Mudik Aman Sentosa

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:11 WIB

Anak-anak Bakal Nikmati Libur Lebaran Seru, Yuk Nonton Pelangi di Mars Lebih Hemat Pakai BRImo

Anak-anak Bakal Nikmati Libur Lebaran Seru, Yuk Nonton Pelangi di Mars Lebih Hemat Pakai BRImo

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:07 WIB

Bacaan Takbir Salat Idulfitri, Simak Tata Caranya yang Wajib Dipahami

Bacaan Takbir Salat Idulfitri, Simak Tata Caranya yang Wajib Dipahami

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:59 WIB

Sakit di Penghujung Ramadan, Benarkah Tanda Dosa Dihapus?

Sakit di Penghujung Ramadan, Benarkah Tanda Dosa Dihapus?

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:30 WIB

Niat Membayar Fidyah Puasa dengan Beras, Berapa Besarannya?

Niat Membayar Fidyah Puasa dengan Beras, Berapa Besarannya?

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:15 WIB