Ferry Irawan Ngamuk Gak Dituruti 'Begituan' Sama Venna Melinda, Paksa Berhubungan Seks Bisa Dibui?

Bimo Aria Fundrika | Dini Afrianti Efendi | Suara.com

Selasa, 10 Januari 2023 | 21:09 WIB
Ferry Irawan Ngamuk Gak Dituruti 'Begituan' Sama Venna Melinda, Paksa Berhubungan Seks Bisa Dibui?
Potret Mesra Venna Melinda dan Ferry Irawan Sebelum KDRT (Instagram/@ferryirawanreal)

Suara.com - Sebelum mengalami KDRT, Venna Melinda ngaku terkejut Ferry Irawan bisa mengajaknya berhubungan seks 2 kali sehari dan setiap hari. Jika ditolak, Ferry bisa marah dan mengamuk, Tapi benarkah perilaku tersebut bisa masuk kategori perkosaan?

Venna Melinda dan Ferry Irawan jadi sorotan karena kasus KDRT, dan membuat netizen kembali mengulik masa lalumereka. Salah satunya termasuk pengakuan Venna Melinda mendapat amukan lelaki yang dinikahinya pada 7 Maret 2022 itu jika hubungan seks tidak dituruti.

Potret Mesra Venna Melinda dan Ferry Irawan Sebelum KDRT (Instagram/@ferryirawanreal)
Potret Mesra Venna Melinda dan Ferry Irawan Sebelum KDRT (Instagram/@ferryirawanreal)

"Lucunya, kalau aku nggak ready gitu ya. Misalnya nunda, karena lagi ini itu. Dia ngamuknya, bener-bener ngamuk sejadi-jadinya itu, yang betean. Kayak anak kecil yang nggak dapat permen," ujar Venna Melinda dalam Youtube Orami Entertainment, 6 bulan lalu.

Dimintai keterangan di waktu terpisah, Venna Melinda, Psikolog Klinis & Co-Founder Ohana Space, Veronica Adesla, M.Psi., mengatakan berhubungan seksual meski suami istri sekalipun harus mendapat persetujuan kedua belah pihak.

Bahkan jika pasangan tidak setuju atau menolak, tapi memaksakan kehendaknya, maka bisa masuk kategori pemerkosaan.

"Pada dasarnya hubungan seksual pasutri harus atas dasar consent dari kedua belah pihak. Karena jika hubungan seksual tidak disertai consent maka masuk ke dalam pemaksaan/perkosaan," ujar Veronica saat dihubungi suara.com, Selasa (10/1/2022).

Pernyataan ini juga didukung undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP 2022 pasal 479 revisi dari KUHP pasal 258, menyebutkan bahwa pemaksaan bersetubuh tanpa izin, meskipun suami istri yang sah, tetap masuk sebagai perkosaan.

"Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tulis KUHP tersebut.

Adapun pasal yang baru disahkan pada Selasa 6 Desember 2022 ini menyebutkan, KUHP dibuat agar sesuai dan selaras pasal Penghapusan KDRT yang sesuai dengan Pasal 53 UU 23 Tahun 2004.

"Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang mengatur bahwa tindak pidana kekerasan seksual berupa pemaksaan hubungan seksual dilakukan terhadap istri atau suami merupakan delik aduan," sambung KUHP tersebut.

Delik aduan adalah delik yang memiliki karakter yang unik apabila dibandingkan dengan delik umum. Delik aduan digunakan untuk tindak pidana yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau hingga tercapai sebuah kesepakatan bersama.

Selain itu, aduan hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu, dalam hal ini korban yang harus melakukan pelaporan tindakan tersebut. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perjanjian Pra-Nikah Kembali Disorot, Ferry Irawan Bakal Jatuh Miskin Jika Dicerai Venna Melinda

Perjanjian Pra-Nikah Kembali Disorot, Ferry Irawan Bakal Jatuh Miskin Jika Dicerai Venna Melinda

Entertainment | Selasa, 10 Januari 2023 | 19:11 WIB

Ferry Irawan Sering Ngamuk Saat Tak Dikasih 'Begituan', Venna Melinda Minta Bantuan Hotman Paris

Ferry Irawan Sering Ngamuk Saat Tak Dikasih 'Begituan', Venna Melinda Minta Bantuan Hotman Paris

Lifestyle | Selasa, 10 Januari 2023 | 19:05 WIB

Cek Fakta: Reino Barack Tega Menampar Gara-Gara Video Syur Mirip Syahrini, Benarkah?

Cek Fakta: Reino Barack Tega Menampar Gara-Gara Video Syur Mirip Syahrini, Benarkah?

Entertainment | Selasa, 10 Januari 2023 | 19:40 WIB

Terkini

5 Shio yang Dipercaya Terlahir Kaya dan Sukses Menarik Cuan

5 Shio yang Dipercaya Terlahir Kaya dan Sukses Menarik Cuan

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 08:11 WIB

Film Pesta Babi Tayang di Mana? Begini Cara Nonton Resminya

Film Pesta Babi Tayang di Mana? Begini Cara Nonton Resminya

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 08:06 WIB

5 Pria yang Taklukkan Hati Ayu Ting Ting, Terbaru Dekat Kevin Gusnadi

5 Pria yang Taklukkan Hati Ayu Ting Ting, Terbaru Dekat Kevin Gusnadi

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:52 WIB

5 Krim Viva untuk Mengurangi Tanda Penuaan Dini, Harga Murah Mulai Rp14 Ribuan

5 Krim Viva untuk Mengurangi Tanda Penuaan Dini, Harga Murah Mulai Rp14 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:40 WIB

Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui

Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:10 WIB

Terpopuler: Prosedur Nonton Film Pesta Babi, 11 Cara Beli Tiket Konser The Weeknd via MyBCA

Terpopuler: Prosedur Nonton Film Pesta Babi, 11 Cara Beli Tiket Konser The Weeknd via MyBCA

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:05 WIB

Puasa Dzulhijjah Apakah Harus 9 Hari Berurutan? Begini Hukumnya dalam Islam

Puasa Dzulhijjah Apakah Harus 9 Hari Berurutan? Begini Hukumnya dalam Islam

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 06:59 WIB

Siapa Owner Pagi Sore? Miskomunikasi Berujung Ramai Seruan Diboikot Turis Malaysia

Siapa Owner Pagi Sore? Miskomunikasi Berujung Ramai Seruan Diboikot Turis Malaysia

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 06:35 WIB

Ramalan 6 Shio Paling Hoki pada 19 Mei 2026, Siapa yang Beruntung Hari Ini?

Ramalan 6 Shio Paling Hoki pada 19 Mei 2026, Siapa yang Beruntung Hari Ini?

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 06:27 WIB

6 Shio yang Bernasib Mujur 19 Mei 2026, Siapa Paling Beruntung?

6 Shio yang Bernasib Mujur 19 Mei 2026, Siapa Paling Beruntung?

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 06:22 WIB