Suara.com - Venna Melinda diduga alami KDRT oleh suaminya sendiri, Ferry Irawan. Berdasarkan laporan, peristiwa KDRT dilakukan di sebuah hotel di Kediri. Sementara itu, Venna Melinda juga telah melaporkan suaminya itu ke Polres Kediri dengan membawa berbagai barang bukti.
Rupanya, sebelum kejadian KDRT, Venna Melinda sempat mengungkapkan, Ferry Irawan sangat aktif dalam masalah seksual. Bahkan, suaminya itu bisa sampai marah atau ngamuk ketika Venna Melinda enggan melayaninya.

"Lucunya, kalau aku nggak ready gitu ya. Misalnya nunda, karena lagi ini itu. Dia ngamuknya, bener-bener ngamuk sejadi-jadinya itu, yang betean," ujar Venna Melinda dalam video di kanal Youtube Orami Entertainment 6 bulan lalu.
Sementara itu, menurut Psikolog Klinis & Co-Founder Ohana Space, Veronica Adesla, M.Psi., seorang istri pada dasarnya bisa menolak untuk berhubungan seksual. Namun, istri bisa menjelaskan alasannya dengan tegas.
Terkait hubungan seksual, hal ini juga harus ada persetujuan antara kedua belah pihak. Menurut Veronica ketika salah satu pasangan menolak lalu dipaksa, ini dapat menjadi bagian dari pemerkosaan.
"Pada dasarnya hubungan seksual pasutri harus atas dasar consent dari kedua belah pihak. Karena jika hubungan seksual tidak disertai consent maka masuk ke dalam pemaksaan/perkosaan," sambung Veronica.
Pemerkosaan sendiri dalam rumah tangga biasa dikenal dengan istilah marital rape. Melansir laman PsychCentral, kondisi ini mengacu pada seseorang yang memaksa orang lain untuk berhubungan seksual yang tidak diinginkan korban.
Ketika pasangan dipaksa untuk melakukan sesuatu, ini juga termasuk ke dalam pemerkosaan. Biasanya seseorang akan mengancam untuk menyakiti pasangannya jika orang tersebut tidak ingin berhubungan seksual.
Bentuk-bentuk marital rape juga terdiri dari berbagai hal mulai dari penyerangan seksual, pemerkosaan, hingga pelecehan.
Baca Juga: Sebelum KDRT Venna Melinda, Wanita Ini Ungkap Pertanda Gak Beres Ferry Irawan: Red Flags!
Meskipun sudah memiliki hubungan pernikahan, jika melakukannya secara paksa tetaplah pemerkosaan. Hal ini karena setiap orang memiliki hak untuk berhubungan seksual sesuai keinginannya.