Tidak ada biaya lain yang harus dikeluarkan oleh calon pengantin di luar yang sudah ditentukan oleh peraturan tersebut. Pungutan biaya di luar yang sudah ditentukan bisa dimasukkan dalam kategori gratifikasi.
Syarat Nikah di KUA
Adapun syarat untuk menikah di KUA adalah sebagai berikut:
- Surat keterangan untuk nikah (model N1).
- Surat keterangan asal-usul (model N2).
- Surat persetujuan mempelai (model N3).
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4).
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) jika calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah bisa dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
- Surat izin pengadilan jika tidak ada izin dari orang tua/wali.
- Pasfoto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar.
- Dispensasi dari pengadilan khusus untuk calon suami yang belum berumur 19 tahun dan khusus untuk calon istri yang belum berumur 16 tahun.
- Bagi anggota TNI/POLRI, membawa surat izin dari atasan masing-masing.
- Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (poligami).
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989.
- Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa