Tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) serta Pasal 29 UU Pornografi. Adapun ancaman hukumannya yaitu pidana penjara minimal selama 6 bulan hingga 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit sebanyak Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.
Selain Undang-Undang Pornografi, pelaku revenge porn juga bisa dikenakan pasal Undang-Undang ITE. Alasannya, mereka dengan sengaja menyebarkan konten pornografi melalui situs internet. Jika demikian, maka para pelakunya dapat diancam dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 dengan hukuman pidana penjara maksimal selama 6 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp1 miliar.
Terbaru, dengan disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku dari tindakan revenge porn juga dapat dikenakan sanksi pidana. Keterangan tersebut jelas tertulis dalam UU TPKS Pasal 14 Ayat 1 yang menyebutkan jika perekaman, pengambilan tangkapan layar bermuatan pornografi tanpa ada konsensus, mentransmisikan konten tanpa ada izin, hingga penguntitan sebagai bentuk ancaman kekerasan seksual berbasis elektronik, maka dapat dihukum pidana paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp200 juta.
Ancaman pidana itu baru bagi pembuat dan penyebarnya. Kalau diikuti dengan sebuah ancaman, pelaku masih bisa terancam hukuman tambahan hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal sebesar Rp300 juta.
Itulah tadi ulasan ancaman hukuman pelaku revenge porn atau penyebar video porno. Anda harus berhati-hati dan jangan pernah membuat serta menyebarkan konten yang berunsur pornografi.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari