- Ratusan gelondongan kayu legal bertanda SVLK terdampar di Pantai Tanjung Setia pada Selasa (9/12) dari kapal tongkang yang kandas.
- Kayu tersebut merupakan muatan PT Bintang Ronmas Jakarta yang seharusnya diangkut dari Sumatera Barat menuju Jawa.
- PT Minas Pagai Lumber, pemilik kayu, adalah pemain lama dengan izin konsesi besar di Kepulauan Mentawai sejak 1976.
Suara.com - Jagat media sosial X dan Instagram dihebohkan oleh pemandangan tak biasa di Pantai Tanjung Setia, Pesisir Barat, Lampung, pada Selasa (9/12). Ratusan gelondongan kayu berukuran besar terdampar di sepanjang bibir pantai, memicu pertanyaan dari mana asal-usulnya.
Pada setiap batang kayu, tertera label kuning yang menjadi petunjuk utama. Label tersebut mencantumkan nama "PT Minas Pagai Lumber", lengkap dengan logo Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dan tulisan "Kementerian Kehutanan Republik Indonesia".
Usut punya usut, sebanyak 4.800 batang kayu berbagai jenis itu merupakan muatan kapal tongkang milik PT Bintang Ronmas Jakarta yang kandas pada 6 November 2025.
Kayu-kayu legal tersebut rencananya akan diangkut dari Sumatera Barat menuju Pulau Jawa.
Insiden ini sontak menyorot nama PT Minas Pagai Lumber (MPL), sebuah entitas bisnis yang namanya mungkin asing bagi sebagian besar publik, namun merupakan pemain lama dan raksasa di industri kehutanan.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Kementerian Kehutanan maupun PT Minas Pagai Lumber mengenai keberadaan kayu-kayu gelondongan tersebut.
Lantas, siapa sebenarnya perusahaan ini?
PT Minas Pagai Lumber bukanlah pemain baru. Perusahaan ini telah menancapkan jejak bisnisnya di belantara Indonesia sejak 4 November 1975, saat pertama kali berdiri di Jakarta dalam bentuk CV.
Dilansir dari sejumlah sumber, langkah besarnya dimulai ketika Menteri Pertanian saat itu, Thoyib Hadiwidjaja, menerbitkan Surat Keputusan Hak Pengusahaan Hutan (SK HPH) pada 26 Desember 1976, hanya setahun setelah berdiri.
Baca Juga: Puluhan Kayu Gelondongan Diselidiki Bareskrim, Dugaan Pembalakan Liar di Hulu Garoga Menguat
Sejak era 1970-an, PT MPL telah menjadi pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam (IUPHHK-HA) di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Mereka mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan untuk mengelola dan memanfaatkan kayu di area Pulau Pagai Utara dan Pagai Selatan.
Skala operasinya pun tak main-main. Izin konsesi yang dipegang perusahaan ini mencakup lahan seluas kurang lebih 78.000 hektare.
Izin raksasa ini bahkan telah diperpanjang oleh Kemenhut pada tahun 2013 dan akan terus berlaku hingga tahun 2056.
Menurut laporan yang dihimpun oleh YCM Mentawai, PT Minas Pagai Lumber memiliki afiliasi dengan PT Sumber Permata Sipora (SPS), perusahaan kehutanan lain yang berdiri pada 2016.
Direktur PT SPS adalah H. Bakhrial, sosok yang sudah dikenal luas di Mentawai sebagai pengusaha kayu kawakan. Selain di PT SPS, Bakhrial juga merupakan pemilik izin konsesi untuk PT Minas Pagai Lumber.