Sebaliknya, jika ditujukan untuk menunjukkan kasih sayang, mencium sebenarnya sah-sah saja dilakukan antar suami istri.
Berikut adalah bunyi QS Al-Baqarah 223:
Nisa'ukum arsul lakum fa’tu harsakum anna syi'tum wa qaddim li’anfusikum, wattaqullaha wa'lamu annakum mulaquh, wa basysyiril-mu'minin
Artinya:
Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladang itu kapan saja dan bagaimana kamu hendaki. Dan kerjakanlah (amal baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira untuk orang-orang yang beriman.
Dengan pedoman ayat tersebut, Ustad Tamin, seorang pemuka agama juga memberikan pandangan bahwa mencium mata istri adalah bentuk memberikan kasih sayang yang diperbolehkan.
Mencium bisa dilakukan oleh suami kapan saja. Selama sudah sah secara agama dan usaha dan dilakukan atas kemauan dua belah pihak.
Bahkan, diketahui bahwa istri Nabi Muhammad SAW pernah dicium ketika dirinya sedang haid. Hanya saja, berhubungan badan tidak diperbolehkan saat haid.
Hal tersebut sebagaimana yang tertulis dalam riwayat Muslim dari Anas berikut.
Baca Juga: Tak Bayar Utang! Ressa Herlambang Kabur Dari Rentenir, Gimana Hukumnya Dalam Islam?
"Lakukanlah segala sesuatu kecuali hubungan badan" [HR Muslim dari Anas]