Dengan pedoman ayat tersebut, Ustad Tamin, seorang pemuka agama juga memberikan pandangan bahwa mencium mata istri adalah bentuk memberikan kasih sayang yang diperbolehkan.
Mencium bisa dilakukan oleh suami kapan saja. Selama sudah sah secara agama dan usaha dan dilakukan atas kemauan dua belah pihak.
Bahkan, diketahui bahwa istri Nabi Muhammad SAW pernah dicium ketika dirinya sedang haid. Hanya saja, berhubungan badan tidak diperbolehkan saat haid.
Hal tersebut sebagaimana yang tertulis dalam riwayat Muslim dari Anas berikut.
"Lakukanlah segala sesuatu kecuali hubungan badan" [HR Muslim dari Anas]
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri