Suara.com - Istilah tunangan biasa digunakan oleh sepasang kekasih untuk saling mengikat sebelum melangsungkan pernikahan. Tunangan biasanya akan berlangsung melalui prosesi lamaran. Lantas, bagaimana aturan tunangan dalam Islam?
Nah untuk selengkapnya, mari simak penjelasannya berikut ini mengenai aturan tunangan dalam Islam melansir dari situs muhammadiyah.or.id.
1. Tidak boleh melakukan hal yang bertentangan dengan Islam
Dalam Islam, laki-laki dan perempuan yang telah melakukan ikatan pertunangan dilarang melakukan hal-hal yang bertentangan dengan Islam, seperti tinggal serumah seperti pasangan suami-istri. Ini tertuang dalam hadis Nabi saw yang bunyinya sebagai berikut:
“Dari Ibnu Abbas [diriwayatkan] dari Nabi saw., beliau bersabda: Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
2. Menjaga nama baik
Setiap pasangan yang telah bertunangan atau lamaran, hendaknya sama-sama saling jaga nama baik diri sendiri serta keluarga masing-masing. Ini tertuang dalam hadis Rasulullah saw yang bunyinya sebagai berikut:
“Dari Ibnu Syihab bahwa Salim mengabarkannya bahwa Abdullah bin Umar ra. mengabarkannya bahwa Rasulullah saw. bersabda: Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, dia tidak boleh menzhaliminya dan tidak membiarkannya untuk disakiti. Barangsiapa yang membantu kebutuhan saudaranya maka Allah akan membantu kebutuhannya. Barangsiapa yang menghilangkan suatu kesusahan seorang muslim, maka Allah menghilangkan satu kesusahan baginya dari kesusahan-kesusahan hari kiamat. Dan barangsiapa yang menutupi (aib) seorang muslim maka Allah akan menutup aibnya pada hari kiamat” (HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim)
3. Menjaga serta menepati janji
Baca Juga: Bacaan Doa Isra Miraj Lengkap dengan Tulisan Latin dan Artinya
Aturan berikutnya bagi yang sudah bertunangan menurut pandangan Islam yaitu tetap menjaga serta menepati janji yang telah disaksikan keluarga masing-masing, karena ingkar janji adalah ciri-ciri orang munafik dan perbuatan tercela. Hal ini tertulis dalam hadis Rasulullah saw yang bunyi hadisnya sebagai berikut:
“Dari Abu Hurairah [diriwayatkan] dari Nabi saw., beliau bersabda: Tanda-tanda munafiq ada tiga; jika berbicara dusta, jika berjanji mengingkari dan jika diberi amanat dia khianat” (HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim).
4. Tidak boleh mengambil lagi barang yang diberikan
Bagi barang yang telah diberikan saat proses tunangan, maka barang tersebut tidak boleh untuk diambil lagi, kecuali terjadi pengkhianatan pada apa yang telah disepakati sejak awal sebagaimana hadis Nabi saw yang bunyi hadisnya sebagai berikut:
“Dari Ibnu Abbas ra, Rasulullah saw berkata: Orang yang menarik (mengambil) kembali pemberiannya, seperti seekor anjing yang muntah dan memakan (menjilat) kembali muntahannya” (HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim)
5. Lekas Menikah