Agnes Gracia Resmi Jadi Pelaku dan Ditahan, Begini Dampak Psikologis Hukuman Pidana Pada Anak

Bimo Aria Fundrika | Lilis Varwati | Suara.com

Kamis, 09 Maret 2023 | 13:10 WIB
Agnes Gracia Resmi Jadi Pelaku dan Ditahan, Begini Dampak Psikologis Hukuman Pidana Pada Anak
Potret Agnes Gracia, Wanita di Balik Penganiyaan Mario Dandy Terhadap David (Twitter)

Suara.com - Agnes Gracia alias AG sebagai pelaku anak pada kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Anshor, David Ozora, telah resmi ditahan sejak kemarin, Rabu (8/3). 

Bukan di penjara, tetapi AG ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Cipayung, Jakarta Timur. Penahanan pacar dari Mario Dandy Satriyo yang juga tersangka itu akan dilakukan selama tujuh hari ke depan.

Usianya yang masih di bawah umur, membuat AG tidak ditahan di penjara yang menyatu dengan orang dewasa. Tindakan itu sesuai dengan aturan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Potret Agnes Gracia. (dok. Twitter)
Potret Agnes Gracia. (dok. Twitter)

Meski begitu, anak yang terlibat dengan hukum, apalagi menjadi pelaku, berisiko alami masalah psikologis. Dikutip dari booklet Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), berikut dampak psikologis hukuman pidana bagi anak:

  1. Rentan alami tekanan emosional 
  2. Rentan beban mental atau aib seumur hidup 
  3. Proses hukum menyita waktu, tenaga, dan emosi anak 
  4. Anak berpotensi belajar tentang kejahatan dari tahanan dewasa 
  5. Rentan menjadi korban kekerasan dan pelecehan oleh tahanan dewasa 
  6. Rentan tidak percaya diri, cenderung menarik diri dari kehidupan sosial
  7. Rentan menjadi sangat agresif, mudah tersinggung, pemarah 
  8. Rentan merasa terasing dan tersingkirkan, apalagi dengan cap buruk yang disematkan ole masyarakat

Oleh sebab itu, perlakukan hukum terhadap anak berbeda dengan orang dewasa. Tujuannya juga untuk melindungi haknya sebagai anak. Berikut hak anak yang terlibat dengan hukum:

  1. Penjara menjadi pilihan terakhir bagi anak dalam kasus apapun, anak umur kurang dari 14 tahun tidak boleh ditahan.
  2. Hak anak dalam proses hukum diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya.
  3. Anak berhak beribadah sesuai agama atau kepercayaannya, mendapatkan kunjungan dari keluarga atau pendamping, mendapat perawatan rohani dan jasmani, mendapat pendidikan dan pengajaran, mendapatkan layanan kesehatan dan makanan yang layak, mendapat bahan bacaan, menyampaikan keluhan, serta mengikuti siaran media massa.
  4. Anak berhak untuk mendapatkan tempat penahanan ruang sidang dan ruang tunggu sidang khusus anak. Serta tidak berada dalam satu tempat atau ruangan dengan orang dewasa.
  5. Anak berhak mendapat bantuan dan pendampingan dari advokat, para legal, dosen, mahasiswa Fakultas Hukum, dan orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
  6. Bebas dari penyiksaan hukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabat.
  7. Anak tidak boleh mendapat perlakuan kasar selama proses peradilan, misalnya anak disuruh membuka baju dan lari berkeliling, anak digunduli rambutnya, anak diborgol  anak disuruh membersihkan WC, serta anak perempuan disuruh memijat penyidik laki-laki.
  8. Tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat.
  9. Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
  10. Tidak dipublikasikan identitasnya. Seluruh identitas anak wajib dirahasiakan dari pemberitaan di media cetak ataupun elektronik. Hanya inisial nama yang publikasikan umum tanpa menggunakan gambar anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

AG Resmi Jadi Tahanan, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

AG Resmi Jadi Tahanan, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

| Kamis, 09 Maret 2023 | 12:45 WIB

Siapa Perempuan N, Saksi Kunci Yang Pertama Kali Angkat Tubuh David Usai Dianiaya Mario Dandy

Siapa Perempuan N, Saksi Kunci Yang Pertama Kali Angkat Tubuh David Usai Dianiaya Mario Dandy

News | Kamis, 09 Maret 2023 | 12:49 WIB

Sosok Penyelamat David Ozora Trauma Berat, Kerap Menangis jika Ingat Kebiadaban Mario Dandy

Sosok Penyelamat David Ozora Trauma Berat, Kerap Menangis jika Ingat Kebiadaban Mario Dandy

News | Kamis, 09 Maret 2023 | 12:48 WIB

Terkini

10 Ciri-Ciri Kolesterol Naik yang Jarang Diketahui dan Cara Mengatasinya

10 Ciri-Ciri Kolesterol Naik yang Jarang Diketahui dan Cara Mengatasinya

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:55 WIB

Jadwal Operasional Kantor Pos dan Ekspedisi Pasca Lebaran 2026

Jadwal Operasional Kantor Pos dan Ekspedisi Pasca Lebaran 2026

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:10 WIB

Bacaan Niat Puasa Syawal 6 Hari dan Tata Caranya

Bacaan Niat Puasa Syawal 6 Hari dan Tata Caranya

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:09 WIB

5 Contoh Sambutan Halal Bihalal RT Lebaran 2026: Singkat, Sopan, dan Menyentuh Hati

5 Contoh Sambutan Halal Bihalal RT Lebaran 2026: Singkat, Sopan, dan Menyentuh Hati

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:50 WIB

11 Kontroversi Irawati Puteri Penerima LPDP, Diduga Kerja Tanpa Lisensi

11 Kontroversi Irawati Puteri Penerima LPDP, Diduga Kerja Tanpa Lisensi

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:29 WIB

5 Rekomendasi Tablet dengan SIM Card Murah 2026, Cek di Sini!

5 Rekomendasi Tablet dengan SIM Card Murah 2026, Cek di Sini!

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:25 WIB

Viral Video Pawai Takbiran Azab Korupsi MBG di Lombok, Ada Siksa Kubur

Viral Video Pawai Takbiran Azab Korupsi MBG di Lombok, Ada Siksa Kubur

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:21 WIB

Puasa Syawal 2026 Sampai Tanggal Berapa? Simak Jadwal Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Puasa Syawal 2026 Sampai Tanggal Berapa? Simak Jadwal Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:15 WIB

Puasa Syawal 2026 Mulai Kapan? Ini Beda Jadwal Muhammadiyah dan Pemerintah

Puasa Syawal 2026 Mulai Kapan? Ini Beda Jadwal Muhammadiyah dan Pemerintah

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:05 WIB

Teh Novi Curhat Alami Rambut Rontok Parah Pasca Operasi Bariatrik, Ini Sebabnya!

Teh Novi Curhat Alami Rambut Rontok Parah Pasca Operasi Bariatrik, Ini Sebabnya!

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:20 WIB