Hukum Puasa Tapi Tidak Mendirikan Shalat, Batal atau Tetap Sah?

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 15 Maret 2023 | 09:21 WIB
Hukum Puasa Tapi Tidak Mendirikan Shalat, Batal atau Tetap Sah?
Ilustrasi orang berdoa - niat puasa Nisfu syaban (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- Berhubungan suami-istri di siang hari Ramadan

- Keluar sperma

- Haid atau nifas

- Gila

- Murtad (keluar) dari Islam

Meninggalkan salat wajib lima waktu selama Ramadan tidak termasuk salah satu dari 8 pembatal puasa Ramadan.

Secara fikih jika seorang muslim tidak salat (tanpa uzur syariat) tidak dianggap batal dan tidak wajib qadha. Namun, patut dicatat, puasa orang yang tidak menjalankan salat tidak bernilai apa-apa dan pahalanya berkurang atau bahkan tidak ada pahala.

Sementara itu, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin –rahimahullah– pernah ditanya "apa hukum orang yang berpuasa namun meninggalkan salat?". Kemudian, beliau menjawab:

"Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan salat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan salat adalah kafir dan murtad. Dalil bahwa meninggalkan salat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah SWT yang artinya:

Baca Juga: Resep Ramadhan: Dendeng Balado ala Resto, Enaknya Bikin Nagih

”Jika mereka bertaubat, mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui", (QS At Taubah [9] : 11).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI