Nikah Cuma 2 Bulan, Anak Nissa Asyifa Bisa Jadi Ahli Waris Alshad Ahmad?

Kamis, 23 Maret 2023 | 08:07 WIB
Nikah Cuma 2 Bulan, Anak Nissa Asyifa Bisa Jadi Ahli Waris Alshad Ahmad?
Potret Kebersamaan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa (TikTok/@anakprpertama)

Suara.com - Alshad Ahmad menikahi Nissa Asyifa yang sedang hamil 8 bulan alias hamil di luar nikah. Jika sudah begitu, benarkah saat menikah anak itu harus menggunakan wali hakim, dan berhak jadi ahli waris Alshad Ahmad?

Perlu diketahui, menurut surat putusan cerai Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa yang beredar di media sosial, keduanya menikah secara agama pada 30 September 2022. Mereka bercerai pada 30 November 2022 setelah Nissa melahirkan.

Meski anak Nissa dan Alshad tidak diketahui jenis kelaminnya, namun hukum Islam mengatur sangat rinci terkait status anak hamil di luar nikah. Termasuk apakah anak itu berhak jadi ahli waris Alshad, dan bisakah Alshad jadi wali nikah jika anak tersebut adalah perempuan.

Mengutip NU Online, Rabu (22/3/2023), terkait ahli waris anak yang lahir karena hamil di luar nikah, jika bayi lahir lebih dari 6 bulan setelah ibunya dinikahi oleh ayah biologisnya maupun orang lain, maka anak tersebut berhak jadi ahli waris ayahnya.

Potret Kebersamaan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa (TikTok/@anakprpertama)
Potret Kebersamaan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa (TikTok/@anakprpertama)

Sedangkan jika bayi lahir kurang dari 6 bulan setelah ibunya dinikahi oleh ayah biologis maupun orang lain, maka anak tersebut tidak bisa menjadi ahli waris ayahnya, dan hanya bisa jadi ahli waris dari ibunya.

Kriteria ini diambil Dari pendapat ulama fikih Abul Hasan Al-Mawardi dalam kitab Darul Kutub Al-Ilmiyah.

Tapi dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status ahli waris anak di luar nikah ini, dinyatakan bisa memiliki hubungan perdata dengan ibu dan ayah biologisnya, jika bisa dibuktikan lewat teknologi dan ilmu pengetahuan seperti tes DNA.

Terkait putusan ini, Munas NU 2017, menyatakan tidak bertentangan dengan hukum fikih, alias bisa tetap diterima.

Sedangkan terkait wali nikah, jika anak tersebut perempuan maka ia hanya memiliki nasab dengan ibunya, sedangkan ibunya tidak bisa jadi wali nikah maka harus  diserahkan kepada sulthan.

Baca Juga: Tiara Andini Dituding Kena Karma Usai Alshad Ahmad Hamili Wanita Lain, Azriel Hermansyah hingga Dul Jaelani Ikut Disorot

Pendapat ini sesuai dengan hadits riwayat Ahmad, dimana sulthan berarti penguasa atau pemerintah. Sehingga wali nikah anak tersebut adalah wali hakim, yang berarti harus pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) yang menikahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI