Viral Wanita Sholat di Kereta yang Melaju, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 24 Maret 2023 | 10:47 WIB
Viral Wanita Sholat di Kereta yang Melaju, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?
Kepadatan calon penumpang saat menaiki Kereta Rel Listrik (KRL) saat jam pulang kerja Di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Alasannya, ibadah sholat adalah hal mulia dan sebaiknya tidak mengusik kenyamanan orang lain. Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab juga menghukumi makruh sholat yang dilaksanakan di lokasi yang dilalui orang, seperti jalan umum meski sholatnya memang tidak batal.

“Janganlah shalat di jalan umum karena hadis dari ‘Umar menyebut bahwa ada tujuh tempat yang dilarang malakukan shalat, salah satunya adalah jalan umum. Shalat di jalan umum dilarang karena menghalangi jalan orang lain dan kekhusyukan shalat terganggu lantaran orang lalu-lalang. Kendati demikian, shalat yang dilakukan di jalan umum tetap sah, karena larangan di sini disebabkan oleh hilangnya kekhusyukan dan menganggu jalan orang lain. Kedua hal ini tentu tidak berdampak pada pembatalan shalat.” 

Wallahu alam bisshawab, kebenaran hanya milik Allah.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI